DIY
SIM Pengemudi Mobil yang Terlibat Kejar-kejaran dengan Polisi Kemungkinan Dicabut
Untuk SIM sendiri atas nama yang bersangkutan, baik SIM dan surat kendaraan bermotor tersebut masih berlaku.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait kejadian pada Selasa (3/7/2018), Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara mobil yang terlibat kejar-kejaran dengan petugas Kepolisian terancam dicabut.
Namun, untuk laporan terkait korban kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) karena aksi kejar-kejaran kemarin belum diterima Satlantas Polres Sleman.
Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Faisal Pratama mengatakan, bahwa saat kejadian kemarin, yang bersangkutan membawa surat kendaraan bermotor dan SIM.
Untuk SIM sendiri atas nama yang bersangkutan, baik SIM dan surat kendaraan bermotor tersebut masih berlaku.
"Untuk penanganannya kan kami masih kolaborasi dengan Reskrim. Masalah SIMnya akan dicabut ya menunggu hasil, jika hasilnya nanti tidak memungkinkan akan dicabut (SIMnya)," kantanya, Selasa (4/7/2018).
Baca: Proses Hukum Pengendara Mobil yang Dikejar Polisi Tetap Lanjut
Disinggung mengenai sudah masuknya laporan dari korban yang sempat tertabrak Any belum diperoleh pihaknya.
Kendati demikian, diakui Kasat Lantas bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek-polsek jika ada laporan yang masuk terkait pengejaran kemarin.
"Sampai saat ini belum ada laporan mengenai laka lantasnya, jadi korban yang lapor belum ada. Untuk kerugian ranmor personil masih dilakukan pendataan," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)