Bagaimana Caranya Menentukan Ahli Waris Jika Tak Punya Anak?

Menurut ketentuan hukum Islam pewarisan hanya terjadi karena adanya orang yang meninggal.

Editor: Mona Kriesdinar
hemantlodha.com
Ilustrasi 

TRIBUN, saya minta tolong bahwa kakak saya sebut saja namanya A dan B yang merupakan WNI keturunan Tionghoa, kawin secara sah, tidak mempunyai anak. A meninggal dunia, setahun kemudian B juga meninggal dunia, harta peninggalannya antara lain dua sertifikat tanah atas nama A dan deposito atas nama B. Semua harta didapat dari hasil perkawinan. Yang saya tanyakan, siapakah ahli warisnya? Yang kedua apakah warisan itu bisa dibagi secara gono gini yaitu ahli waris dari A dan ahli waris dari B. saya mengucapkan terima kasih atas jawabannya.

+6281328316xxx

MENJAWAB pertanyaan Saudara perlu ditegaskan terlebih dahulu hukum manakah yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila Saudara beragama Islam, Saudara dapat menerapkan ketentuan hukum Islam. Menurut ketentuan hukum Islam pewarisan hanya terjadi karena adanya orang yang meninggal.

Awalnya harus ditentukan dulu harta bawaan suami dan harta bawaan istri.

Sedangkan yang dibagi adalah harta bersama suami dan istri selama perkawinannya dahulu.

Dengan demikian karena pembagiannya adalah istri seperempat bagian dari harta bersama karena tidak adanya keturunan, selebihnya adalah bagian suami.

Jadi harta yang dapat diserahkan pada keluarga istri dalam wasiatnya adalah seperempat bagian dari harta bersama ditambah harta bawaan istri dan yang dibagi pada keluarga suami sisanya ditambah harta bawaan suami.

Meskipun demikian masih harus dilihat lagi apakah masih ada ayah, ibu, atau saudara-saudara untuk menentukan besar bagian masing-masing suami dan istri.

Sementara pembagian warisan menurut ketentuan KUH Perdata dapat digunakan oleh siapapun baik yang beragama Islam ataupun tidak.

Menurut Pasal 830 KUHPerdata pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Pasal 832 KUHPerdata menegaskan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.

Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena meninggalnya seseorang dan untuk menentukan siapa ahli warisnya harus dilihat dari dua dasar hubungan yakni hubungan darah dan hubungan perkawinan.

Pasal 128 KUHPerdata menegaskan, setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.

Sehingga penyelesaiannya adalah harta warisan pasangan suami istri itu dipisahkan menjadi harta bawaan serta harta bersama suami istri.

Harta bersama kemudian dibagi menjadi dua bagian yaitu setengah bagian untuk suami dan setengah bagian untuk istri.

Bagian suami ditambah harta bawaan suami inilah yang dibagikan pada adik-adik dan bagian harta bersama istri ditambah harta bawaan istri diserahkan pada yayasan yang ditunjuk dalam wasiat istri. (gya)

Staf Pengajar FH UAJY

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved