Sidang Putusan Fredrich Yunadi

Fredrich Divonis Tujuh Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Fredrich Divonis Tujuh Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Abba Gabrillin
Fredrich Yunadi 

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis(28/6/2018).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membaca amar putusan.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.

Baca: Satu dari Dua Pelaku Pembacokan di Jalan Bausasran Ternyata Seorang Residivis

Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.

"Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata dia.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved