Bisnis

Mulai 1 Juli 2018, KA Bersubsidi Berlakukan Tarif Parsial

Mulai 1 Juli 2018 tarif baru untuk KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi diberlakukan tarif secara parsial.

Penulis: Rizki Halim | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNjogja.com | Hasan Sakri
Petugas meningkatkan keamanan di kawasan Stasiun Kereta Api Tugu Yogyakarta, Selasa (5/6/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai 1 Juli 2018 tarif baru untuk KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi diberlakukan tarif secara parsial.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Sementara itu, Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro menjelaskan pihaknya masih akan membahas hal tersebut dengan pihak terkait.

"Kita sedang bahas dengan Departemen Perhubungan atau Dirjen Kereta Api, untuk menterjemahkan yang dimaksud dengan parsial tarif tersebut," ujar Edi, Senin (25/6/2018).

Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.

Sebagai contoh, untuk perjalanan dengan KA Serayu dari Stasiun Pasarsenen ke Stasiun Tasikmalaya, sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp67.000,-. Per 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No. 31/2018, karena jarak Pasarsenen-Tasikmalaya kurang dari 332 KM, maka penumpang hanya harus membayar sebesar Rp63.000,-.

Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.

Total terdapat 17 rute perjalanan KA yang nantinya akan mengalami penyesuaian tarif.

"Secara prinsip KAI diminta lebih daya angkutnya, dan kami terus berusaha untuk memenuhi itu," imbuh Dirut KAI.

Bagi penumpang yang terlanjur membeli tiket dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket.

Untuk batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved