Ramadan 1439 H
Berzakat untuk Mambantu Mereka yang Berhak dan Membutuhkan
Terkhusus di Idul Fitri, ada zakat fitrah yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam berupa makanan pokok sehari-hari.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bulan Ramadan selalu digunakan oleh umah Islam untuk mengamalkan perbuatan baik ke masyarakat yang membutuhkan.
Salah satunya adalah dengan berzakat. Setiap masjid yang ada pun siap menyalurkan zakat tersebut kepada mereka yang berhak.
Heru Widodo, Ketua 2 Pimpinan ranting Muhammadiyah Danunegaran menjelaskan, masjid Danunegaran mengelola berbagai macam sumbangan, seperti zakat mal, dan zakat fitrah.
Terkhusus di Idul Fitri, ada zakat fitrah yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam berupa makanan pokok sehari-hari.
"Tujuannya untuk membersihkan diri apabila ada kekurangan dan dosa-dosa, dan ditutup oleh zakat itu. Setiap orangnya yang membutuhkan berhak mendapatkan 2,5 kg beras," ujar Heru, Senin (11/6/2018).
Baca: Pengertian Beserta Bacaan Lafal Niat Doa Zakat Fitrah dan Artinya
Masyarakat yang mampu dan ingin berzakatpun dapat menyumbangkan uang untuk kemudian akan dibelikan kebutuhan pokok oleh pengelola zakat.
Satu kilogram beras dihargai Rp 10 ribu, maka ketika seseorang ingin berzakat untuk satu orang lainya, maka dia cukup membayarkan Rp 25 ribu untuk 2,5 kg beras.
Ada pula zakat mal yang materinya berupa uang.
Perhitungannya adalah 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal sebenarnya bisa diberikan kapan saja, termasuk di luar Ramadan.
Sementara Fidyah diberikan ketika seseorang Islam tidak bisa menjalankan puasa, biasanya lantaran sakit, dan dapat dibayarkan sebagai Fidyah untuk pengganti puasa.
Mereka yang berhak mendapat zakat ini pun juga harus dalam kalangan fakir miskin.
"Di sini juga ada infaq, karena terkadang orang ingin punya amalan tak haya dari fitrah atau mal. Infaq di sini besarannya tidak ditentukan," ulasnya.
Baca: 12 Kali Berturut-turut, Laporan Keuangan Rumah Zakat Wajar Tanpa Pengecualian
Ia melanjutkan, dari zakat yang terkumpul itu, akan diberikan sesuai peruntukannya.
Sasarannya adalah masyarakat di sekitar masjid yang masuk dalam golongan mustahik, atau orang yang berhak.
Kalau masyarakat sekitar terpenuhi, baru zakat itu diberikan ke masyarakat luar wilayah.
"Kadang ada surat permintaan dari luar daerah, kalau kita sudah cukup, baru kita pertimbangkan untuk memberikan santunan ke wilayah lain. Bisa juga ke pondok pesantren di mana banyak santri di sana yang berasal dari golongan tidak mampu," tambahnya.
Sementara itu, Rizki Rahim, salah satu bendahara takmir Masjid Jogokariyan mengatakan di sana ada beberapa program dalam penerapan zakat mal, salah satunya adalah satunan kepada orang miskin atau tergolong miskin.
Dari data yang ia miliki terdapat 350 jiwa yang berhak mendapatkannya.
Ada pula program benah-benar rumah jamaah.
Rumah yang tidak laik diperbaiki dan direnovasi.
Biasanya benah rumah ini dilakukan sebelum bulan Ramadan.
Ada pula program yang mendorong warga tidak mampu untuk berwirausaha.
"Kalau dia memang ada bakat untuk usaha, kita bantu modal bisnis. Dan sifatnya, modal ini bukan untuk dikembalikan kemudian, tapi sepenuhnya untuk mereka karena memang itu sudah hak yang membutuhkan," jelasnya.
Baca: Sambut Ramadhan Rumah Zakat Yogyakarta Bakti Sosial Bersihkan Masjid
Implementasinya, saat ramadan mereka yang mendapat bantuan ini didoronguntuk mengikuti pasar sore Ramadan.
"Kita bantu modal, mereka buka lapak, harapannya setelah Ramadan selesai, usaha mereka tetap bisa berlanjut," imbuhnya.
Adapun sasaran dari zakat mal ini adalah warga di empat RY yang ada di Kampung Jogokariyan, namun tidak menutup kemungkinan dari daerah lain.
"Alhamdulillah setiap tahun masyarakat yang berzakat selalu meningkat, dari nominalnya dapat dilihat bahwa kepercayaan masyarakat untuk berzakat di Masjid Jogokariyan semakin tinggi," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)