Ramadan 1439 H

Seperti Inilah Kategori Tempat yang Sah untuk Menjalankan Iktikaf

Iktikaf tidak dapat dilakukan atau dianggap sah kecuali dilaksanakan di masjid.

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Muhammad Fatoni
inilah.com
Ilustrasi Iktikaf 

TRIBUNJOGJA.COM - Iktikaf atau berdiam diri dan merenung haruslah dilakukan di masjid.

Namun, tak jarang masyarakat memiliki persepsi yang berbeda soal tempat salat.

Tidak semua tempat salat adalah masjid, bisa jadi itu adalah musala atau surau.

Baca: Inilah Bacaan Niat Iktikaf yang Dilantunkan Rasulullah Beserta Artinya

Dilansir Tribunjogja.com dari laman Nu Online, Selasa (5/6/2018), iktikaf tidak dapat dilakukan atau dianggap sah kecuali dilaksanakan di masjid.

Disampaikan oleh Maftukhan ad-Damawi dari Nu Online, menurut kitab Bughyah al-Mustarsyidin, masjid adalah tanah, bangunan, atau tempat yang diproyeksikan untuk masjid, baik diucapkan dengan jelas atau niat pemilik tanah atau penyumbang dana.

Baca: Memasuki 10 Hari Terakhir Ramadan, Inilah Tata Cara Lengkap dan Hal-hal yang Membatalkan Iktikaf

Baca: Doa dan Amalan-amalan Mulia pada Malam Lailatul Qadar

Jika tujuannya tidak diketahui, namun masyarakat sekitar menyebutnya masjid, maka tempat ibadah tersebut bisa dikategorikan masjid.

Yang jelas pastikan tempat anda beriktikaf adalah masjid bukan musala.

Karena walaupun sama-sama tempat ibadah, hukum keduanya berbeda, menurut Maftukhan.

(Tribun Jogja/ Fatimah Artayu Fitrazana)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved