Ramadan 1439 H
Memasuki 10 Hari Terakhir Ramadan, Inilah Tata Cara Lengkap dan Hal-hal yang Membatalkan Iktikaf
Melaksanakan iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Memasuki 10 hari terakhir Ramadan, umat muslim mulai bersiap untuk melaksanakan iktikaf di masjid.
Melaksanakan iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172).
Baca: Malam Ini Masuk 10 Hari Terakhir Ramadan, Ini Doa untuk Mendapat Keutamaan Lailatul Qadar
Dilansir Tribunjogja.com dari laman Nu Online, Selasa (5/6/2018), iktikaf adalah proses spiritual untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT, dengan berdiam diri di masjid.
Untuk melaksanakan iktikaf, berikut ini tata cara iktikaf:
1. Membaca niat dalam hati (Saya niat i’tikaf karena Allah Ta’ala). Jika yang dikerjakan iktikaf nadzar, maka niatnya diucapkan iktikaf nadzar.
2. Melaksanakan iktikaf harus di dalam masjid.
3. Tidak boleh meninggalkan iktikaf kecuali karena kebutuhan manusiawi, yaitu buang air kecil, berak, dan mandi.
4. Wanita yang mengalami udzur haidl atau nifas harus meninggalkan iktikaf.
5. Orang menderita sakit berat dan membutuhkan perawatan dokter, tidak harus melakukan iktikaf.
6. Saat melaksanakan iktikaf harus dalam keadaan suci dan berakal sehat.
Baca: Inilah Bacaan Niat Iktikaf yang Dilantunkan Rasulullah Beserta Artinya
Kemudian hal-hal apa yang membatalkan iktikaf?
Nu Online menyebutkan ada dua hal yang membatalkan iktikaf.
1. Iktikaf batal jika melakukan wathi atau hubungan suami istri.
2. Bersentuhan kulit disertai birahi, sampai keluar sperma. Jika tidak, maka tidak sampai membatalkan.
(Tribun Jogja/ Fatimah Artayu Fitrazana)