Pemilu
Yasonna Pastikan Tidak Tandatangani Draf PKPU Tentang Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Yasonna Pastikan Tidak Tandatangani Draf PKPU Tentang Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pileg 2019.
Namun nampaknya keinginan KPU untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam Pileg 2019 tidak akan berjalan mulus.
Selain mendapatkan penolakan dari banyak pihak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku tidak akan menandatangani draf yang sudah dikirimkan tersebut.
Menurut dia, dirinya tidak akan menandatangani draft PKPU karena bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Baca: Permudah Layanan Selama Lebaran, BPJS Luncurkan Aplikasi Mudik
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Yasonna mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang.
"Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah undang-undang dan keputusan hakim. Itu saja," ucapnya.
Selain itu, lanjut Yasonna, peraturan KPU tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tahun 2016 terkait uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) menyebut, terpidana atau terdakwa masih boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah selama tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Itu (draf PKPU) bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna.
Diketahui, niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.
Bahkan kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Joko Widodo.
Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkumham Tak Akan Tandatangani PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg",
KPU Sleman Sebut Masih ada Celah Hukum dalam PKPU yang Mengatur Tentang Kampanye |
![]() |
---|
Soal Pengurangan Durasi Kampanye Pilkada, Ini Tanggapan KPU Bantul |
![]() |
---|
PDIP Dominasi Perolehan Kursi di DPRD Kulon Progo |
![]() |
---|
KPU Bantul Gelar Pleno Penetapan Alokasi Kursi dan Calon Terpilih |
![]() |
---|
KPU Gunungkidul Tetapkan 45 Anggota Dewan |
![]() |
---|