Ramadan 1439 H

Satpol PP Kota Yogyakarta Laporkan Hasil Cipta Kondisi Menjelang Ramadan

Pemerintah Kota Yogyakarta siap menjaga umat Muslim di Kota Yogyakarta agar bisa beribadah dengan aman dan nyaman selama Ramadan nanti.

Tayang:
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kasatpol PP Kota Yogyakarta Nurwidihartana bersama PLT Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yunianto Dwisutono. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta siap menjaga umat Muslim di Kota Yogyakarta agar bisa beribadah dengan aman dan nyaman selama Ramadan nanti.

Hal tersebut diutarakan perwakilan pihak Satpol PP Kota Yogyakarta dan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dalam jumpa pers di Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta, Selasa (15/5/2018).

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) nomor 451/1748/SE/2018 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1439H/2018 di Kota Yogyakarta.

"Sebagaimana diatur dalam Perwal 35/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta nomor 4/2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, maka bagi seluruh usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam, jenis usaha impersariat/promotr/EO, usaha pijat, usaha arena permainan, serta usaha jasa makanan dan minuman wajib memenuhi ketentuan," bebernya.

Baca: Jelang Bulan Puasa, Satpol PP DIY Akan Lakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam Sewaktu-waktu

Ketentuan tersebut, lanjutnya, adalah tidak mengganggu kekhusyukan bagi yang menjalankan ibadah.

Kemudian juga tidak melakukan pesta, pementasan, dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan pornoaksi misalkan mengeksploitasi tubuh, berpakaian transparan, ketat, minim, dan sejenisnya.

"Tidak menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol, menjaga ketertiban dan kemanan serta ketentraman dalam menyelenggarakan usahanya," ungkapnya.

Selain itu, ketentuan lainnya adalah bagi usaha arena permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis Shiatsu, serta karaoke ruangan tertutup atau VIP agar menutup usahanya selama Ramadan sampai dengan H+2 Idul Fitri.

"Memberlakukan jam buka tutup pukul 22.00 sampai 01.00 untuk jenis usaha karaoke dengan ruangan terbuka," ujarnya.

Baca: Kisah Via Vallen Kena Garuk Petugas Satpol PP Lalu Diangkut ke Dinas Sosial

Yunianto menambahkan, penyelenggaraan pertunjukan oleh pengusaha Impresariat/promotor/event organizer agar bernuansa religius mendukung syiar Islam dan apabila malam hari dilaksanakan setelah pukul 22.00 dan berakhir pukul 01.00.

"Usaha jasa makanan dan minuman yang dibuka siang hari agar tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai," tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana menjelaskan bahwa sejak 15 April-15 Mei pihaknya sudah melakukan kegiatan cipta kondisi dengan pihak kepolisian, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Pangangan, sert Dinas Perhubungan.

"Targetnya peredaran daging, minuman beralkohol, pelacuran, parkir, dan PKL," ujarnya.

Hasil dari cipta kondisi tersebut, lanjutnya, yakni ditemukan 4 penjual daging yang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena telah melanggar aturan.

Dari urusan minuman keras, pihaknya melakukan operasi di dua tempat, yakni sektor utara dan selatan.

"Miras dua kali di sektor utara. Dari 5 target tertangkap 2 dengan total 54 mihol. Sementara selatan kami lakukan pasca ledakan bom di Jatim, jadi kemungkinan pemiliknya sudah berjaga-jaga sehingga dari 7 target hanya tertangkap 1 dan hanya 6 mihol," urainya.

Baca: Ending Video Viral Anggota Satpol PP Ngamuk dan Buang Surat Tilang saat Kena Razia Polisi

Selain itu, pada saat cipta kondisi juga menemukan 1 tempat pelacuran dan mengamankan 12 orang pelacur. Selain itu juga ada pelanggaran terkair parkir sejumlah 4, PKL 2, serta pemondokan 3.

Setelah cipta kondisi, Nurwidi menuturkan akan membentuk gugus ramadan mulai 17 Mei-11 Juni.

Pola kerjanya berupa monitoring dan penindakan terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Perda 4/2010 dan Perwal 36/2011.

"Penindakan pelacuran itu wewenang Satpol PP DIY makanya kami gandeng dalam gugus Ramadan. Pornoaksi dan pornografi wewenang polisi. Sementara miras dan tempat karaoke terbuka serta tertutup wewenang Satpol PP Kota," urainya.

Adapun bagi pelanggar, Nurwidi menegaskan bahwa sanksinya adalah ditutup sementara.

Namun bila masih mengulang kesalahan yang sama maka pihaknya akan mencabut izin dan menutup tempat tersebut untuk selamanya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved