Siswa Difabel
Lulus Tes Psikotes dan Assessment, Calon Siswa Difabel Diperkenankan Bersekolah di Sekolah Reguler
Lulus tes psikotes dan assessment, calon siswa difabel diperkenankan bersekolah di sekolah reguler.
Penulis: Rizki Halim | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY berharap agar siswa berkebutuhan khusus yang memiliki kompetensi dan dianggap bisa mengikuti kegiatan belajar bisa diterima di sekolah reguler.
Kepala Bidang Pendidikan Luar Biasa Dikpora DIY, Didik Wardaya saat melakukan diskusi dengan Komite Hak Difabel DIY, Kamis (3/5/2018), mengatakan guna mewujudkan pensidikan inklusif, sekolah harus memberi porsi khusus bagi pelajar dengan keterbatasan.
"Apabila calon peserta didik lulus tes psikologi dan assessment bisa bersekolah di reguler, dan jika tidak maka harus mengenyam pendidikan di sekolah khusus," terang Didik.
Tidak hanya itu, sejalan dengan Peraturan Gubernur tentang pendidikan yang inklusif, sekolah-sekolah di DIY saat ini memberikan porsi khusus untuk pelajar dengan disabilitas.
"Sebagai contoh pada tingkat SD, setiap rombongan belajar (rombel) berjumlah 32 siswa, kita siapkan untuk reguler sebayak 28 siswa dan sisanya dengan kebutuhan khusus, begitu juga dengan SMP setiap rombel masing-masing maksimal 4 siswa kebutuhan khusus," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan keterbatasan jumlah tenaga pengajar yang mampu membimbing siswa disabilitas, Dikpora DIY terus melakukan langkah guna mengatasi hal tersebut.
Berbagai upaya seperti melakukan kerjasama antara sekolah reguler dan sekolah luar biasa hingga melakukan diklat kepada pengajar merupakan beberapa langkah yang saat ini ditempuh.
"Guru di kabupaten dan kota kita lakukan Diklat untuk para pengajar selain itu, kami juga mengimbau agar sekolah reguler menjalin kerjasama dengan sekloah luar biasa terdekat dengan lokasi sekolah," pungkas Didik. (tribunjogja)