Hotline Public Service
Tanggal Berapa Paling Lambat Membayar Tagihan Listrik? Apakah Sanksinya Apabila Terlambat?
Bila penunggakan lebih dari dua bulan, maka sanksi yang diberikan adalah pembongkaran rampung app (kwh meter + mcb)
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, tanggal berapa paling lambat membayar listrik di PLN? Dan apa sanksinya kalau terlambat? Terimakasih penjelasannya
+628226967xxxx
Jawab:
Pastikan Anda telah membayar listrik sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Keterlambatan pembayaran setiap bulan akan dikenakan denda dan pemutusan sementara.
Jika tunggakan mencapai satu bulan maka sanksi yang diberikana adalah pemutusan sementara segel MCB.
Bila pengunggakan mencapai dua bulan, maka akan dikenakan sanksi pemutusan sementara bongkar APP (kwh meter + mcb) atau pemutusan dari tiang migrasi ke meter pulsa.
Baca: Dua Sekolah di Gunungkidul Terdampak Pemadaman Listrik Ketika UNBK
Bila penunggakan lebih dari dua bulan, maka sanksi yang diberikan adalah pembongkaran rampung app (kwh meter + mcb) dan kabel, serta langganan dihentikan PLN.
Penyambungan kembali dapat dilakukan jika telah melunasi tunggakan dan membayar biaya pasang baru.
Humas dan Jaringan
PT PLN (persero) Area Yogyakarta
Jl. Gedongkuning No. 03 Banguntapan Bantul D.I.Yogyakarta
Telp : (0274) 452200 (Office only)
Fax : (0274) 452452 (Office only)
Media Informasi Masyarakat & Pelanggan
Update Pemeliharaan & pekerjaan listrik
Facebook : PLN Jogja
Twitter : @pln_jogja
Instagram : plnjogja.(TRIBUNJOGJA.COM)