Viral Medsos
Viral, Video Dua Anak di Lombok Melaksanakan Akad Nikah
Dalam sebuah video yang beredar viral, dua pasangan itu terlihat tegang saat hendak melaksanakan akad nikah.
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pernikahan yang melibatkan dua anak di bawah umur dikabarkan terjadi di Sempong, Keruak, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) belum lama ini.
Dalam sebuah video yang beredar viral, dua pasangan itu terlihat tegang saat hendak melaksanakan akad nikah.
Rekaman viral itu dibagikan pengguna Facebook Yuni Rusmini.
Ia menyebutkan, pernikahan antara remaja bernama L. Wiradana yang masih kelas 1 SMP dan Weny Putri (kelas 2 SMP), terjadi pada tanggal 5 April 2018.
Pernikahan itu dihadiri banyak tamu.
Selama video direkam, si mempelai wanita hanya tertunduk malu, begitu pula dengan pengantin pria yang memasang muka serius.
"Pernikahan dini terjadi.
Kamis ,5 april 2018 mlm jam 20:00.
Lokasi : sempong ,keruak , lombok timur , NTB
Pasangan pengantin tsb :
L.Wiradana ( kelas 1smp) & weny putri
(Kelas 2 smp ). Semoga samawa....Amin yarroball alamin. yg jomblo jgn baper," tulis Yuni, Jumat (27/4/2018).
Dalam waktu beberapa jam, postingan itu telah dibagikan 423 kali dan dikomentari lebih dari 400 warganet.
Ada yang mendukung pernikahan itu, karena tidak melanggar peraturan agama, tetapi ada pula yang menentangnya karena pengantin masih di bawah umur.
Feri: "Biarin aja lah, udah baligh juga, udah siap juga, kenapa dipermasalahkan. Kalau mereka udah komitmen nikah berarti dah siap itu.."
Lidia: "W sedih.... pny org tua yg sehrusny tugas dn kwajiban org tua mendidik mengarahkn ilmu agama... ni nyuruh kwin.... .. , d kendalikan lh anak ny... tggu wktu yg pas..gk cocok umur segtu berumah tangga."
Banyaknya pernikahan anak di bawah umur memang menjadi masalah serius di Lombok.
Pemerintah setempat beserta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan dini terjadi.
Dikutip dari laporan Kompas pada Januari 2018 kemarin, mereka berupaya mendekati kelompok anak muda untuk mendewasakan usia perkawinan di atas 18 tahun.
Beberapa desa di Lombok Barat kemudian sepakat untuk menerapkan peraturan itu.
Di Desa Geria misalnya, pernikahan harus didasari rasa suka sama suka.
Bila ada perkawinan yang dipaksakan, maka akan didenda Rp 1,5 juta atau dilaporkan ke polisi.
Beberapa desa juga melarang laki-laki menculik anak perempuan di bawah umur dan sengaja pulang terlambat, agar dikira sudah menikah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/anak-menikah_20180427_152035.jpg)