Kulonprogo
Hunian Sementara untuk Warga Penolak Bandara Sudah Disiapkan
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi, mengatakan bahwa pihaknya tentu memikirkan langkah pasca pengosongan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan akan menyiapkan tempat hunian pengganti sementara, bagi warga warga penolak proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA), usai dilakukan pengosongan lahan nantinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi, mengatakan bahwa pihaknya tentu memikirkan langkah pasca pengosongan.
Oleh sebab itu, ia meminta Pemkab Kulon Progo, agar menyediakan fasilitas yang dibutuhkan warga penolak, setelah meninggalkan huniannya.
"Pemkab (Kulonprogo) tentu punya tugas menyiapkan tempat hunian, atau rusunawa, untuk warga. Jadi, tidak serta merta pengosongan, tidak. Tetap kita siapkan hunian pengganti untuk mereka. Kita juga fokus pada langkah pasca pengosongan," katanya, Jumat (20/4/2018).
Menjelang tenggat waktu pengosongan lahan, tambah Gatot, forum komunikasi pimpinan daerah sudah menjalin kesepakatan untuk menempuh tahapan-tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait seperti apa langkah konkretnya, akan terus dikoordinasikan.
Baca: Warga Penolak Bandara Sebut Kunjungan Bupati Tak Berefek Apapun
"Terpenting, disepakati dulu, tetap jalan, karena kita mengacu pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 98 Tahun 2017, dimana April 2019 (NYIA) sudah harus berfungsi. Bertahap, mau kapan lagi kalau tidak sekarang," ucapnya.
General Manajer AP I, Agus Pandu Purnama, menuturkan bahwa selain tindakan tegas terukur, pihaknya juga memikirkan nasib warga penolak, terutama yang belum memiliki rumah pengganti, dengan memantau kesiapan rusunawa bersama Pemda Kulonprogo.
"Minggu depan akan kita cek kesiapannya, mulai dari listrik, air dan sebagainya. Akan kita penuhi, bersama Pemda Kulonprogo," tuturnya.
Baca: Bupati Kulonprogo Penuhi Janji, Temu dan Tatap Muka Warga Penolak Bandara
Di samping itu, lanjut Pandu, AP I juga akan menyediakan angkutan bagi warga penolak, untuk memindahkan barang-barangnya, dari kediaman, menuju tempat hunian baru.
Ia pun memastikan, warga diperbolehkan menempati rusunawa, sampai memiliki rumah baru.
"Silakan, boleh menempati rusunawa, sampai mereka punya rumah. Jadi, kami tidak akan sewenang-wenang bertindak tegas terukur, tapi juga mengikuti sampai mereka terpenuhi hak-haknya," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/peserta-rapat-koordinasi-bersama-forum-komunikasi-pimpinan-daerah_20180420_164119.jpg)