Kriminal

Buronan Pemalsu Dokumen Tanah TNI AD Ditangkap Tim Intel Korem 072/Pamungkas Yogyakarta

Kata Danrem, mengenai penanganan lebih lanjut tersangka akan diserahkan kepada pihak Bareskrim.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Komandan Resort Militer (Danrem) 072/Pamungkas Yogyakarta, Brigjen TNI Muhammad Zamroni saat memberikan keterangan terkait penangkapan buronan pemalsu dokumen tanah milik TNI AD. Selasa (17/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Toto Junaedi alias Joned (56), seorang tersangka dan buronan terkait kasus pemalsuan dokumen tanah milik TNI AD di Jalan Kaliurang KM 5,8 berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Intelejen Korem 072/Pamungkas Yogyakarta di tempat persembunyiannya dini hari tadi, Selasa (17/4/2018).

Warga Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman ini diketahui kabur usai permohonan pra peradilannya terkait masalah dokumen tanah tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2018.

Diketahui pula, hal itu dikarenakan ditemukan kejanggalan pada leter C milik tersangka.

Dimana ejaan yang digunakan dalam dokumen itu bukanlah ejaan lama dan terdapat pula kesalahan tulisan yang sengaja dihapus menggunakan tipe X.

Karena hal itu, tersangka dilaporkan ke petugas berwajib terkait pemalsuan bukti tanah milik TNI AD.

Akan tetapi ketika akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Joned kabur selama sebulan dan akhirnya tertangkap di Yogyakarta.

Baca: Alfamidi dan TNI AD Lakukan Bakti Sosial di Pakem, Sleman

Komandan Resort Militer (Danrem) 072/Pamungkas Yogyakarta, Brigjen TNI Muhammad Zamroni mengatakan, bahwa setelah mengetahui Joned melarikan diri pasca pra peradilannya ditolak dan menjadi buronan, pihaknya berinisiatif membantu pihak Kepolisian dalam mencari Joned.

Hal itu dipertegas Danrem dengan memberi tantangan prajuritnya untuk mencari dan mengamankan Joned.

"Selang 2 hari dibentuk, dini hari tadi tim khusus berhasil menangkap buronan hidup-hidup di tempat persembunyiannya di Srandakan, Bantul. Dengan ini prajurit Korem 072/Pamungkas berhasil menjawab tantangan yang diberikan dengan berhasil menangkap buronan," katanya saat memberikan keterangan di Makorem 072/Pamungkas Yogyakarta, Selasa (17/4/2018).

Lanjut Danrem, mengenai penanganan lebih lanjut tersangka akan diserahkan kepada pihak Bareskrim.

Pencarian dan penangkapan teraebut dilakukan usai Joned terbukti memalsukan dokumen, dimana karena aksinya itu membuat pihaknya menderita kerugian materil terkait hilangnya tanah yang memiliki luas sekitar 4000 meter persegi tersebut.

"Untuk proses lanjut ditangani Mabes Polri, dengan tertangkapnya buronan ini mudah-mudahan menjadi genderang untuk mempertahankan setiap jengkal tanah milik negara," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Korem 072/Pemungkas, Kolonel Kav. Wiratno mengatakan bahwa setelah Joned kabur pihaknya mendapat informasi bahwa ke Yogyakarta.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk membantu pihak Kepolisian untuk menangkap buronannya.

Baca: Korem 072/Pamungkas Gelar Latihan Posko Penanggulangan Bencana di Kodim 0709/Temanggung

"Kita hanya membantu mengamankan, dan tidak ada salahnya membantu. Saat diamankan buronan sedang sembunyi, setelah ini akan dijemput Bareskrim dan dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Surawan SIK mengatakan, pihaknya selama ini sudah mengejar Joned usai mangkir dari panggilan pihaknya.

Diungkapkannya, bahwa pihaknya akan melakukan penyerahan dan selanjutnya memproses Jodea lebih lanjut.

"Kita pidanakan karena dia lakukan penggunaan keterangan palsu dalam pakta otentik. Setelah jadi tersangka dia mengajukan gugatan praperadilan, dan usai dinyatakan kalah malah kabur. Makanya menjadi buronan kami," katanya.

Ditambahkannya, setelah melengkapi berkas pemeriksaan, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Mengingat kasus ini ditangani oleh Bareskrim.

"Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved