Jawa

Pilkada Jawa Tengah 2018, Orang Meninggal Masih Masuk Daftar Pemilih

Hasil perbaikan dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP).

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
ist
Komisioner KPU Kota Magelang, Iwandono, menjelaskan data pemilih sementara pada Pilkada 2018 di Jawa Tengah yang tengah diperbaiki, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2018 di Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan setelah ditemukan banyak data orang meninggal, nama pemilih ganda, orang yang bukan penduduk masuk ke dalam daftar pemilih dari uji publik yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan dan Data, Iwandono, mengatakan, dari uji publik kemarin pihaknya menerima banyak masukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Magelang.

Ada sebanyak 146 orang meninggal dunia (MD), 257 orang pemilih dengan nama ganda, 322 orang yang pindah domisili, satu orang bukan penduduk, dan enam orang TNI/Polri yang masih masuk daftar pemilih.

"Kami menerima banyak masukan dari rekan-rekan panitia pengawas, ternyata masih ada banyak data yang perlu diperbaiki, seperti orang meninggal, sampai mereka yang masuk TNI/Polri yang perlu dicoret dari daftar pemilih dan diperbaiki," ujar Iwan, Rabu (11/4/2018).

Baca: Pertumbuhan UKM di Kota Magelang Terus Digenjot

Atas temuan dan masukan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan perbaikan terhadap DPS. Perbaikan daftar pemilih dilaksanakan pada tanggal 3-7 April lalu.

Hasil perbaikan dituangkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP).

"Kami telah susun DPS-HP untuk memperbaiki data daftar pemilih yang salah tersebut. Data pemilih yang meninggal kami coret dari daftar pemilih, dan yang nama ganda kami perbaiki," ujarnya.

Hasil dari DPS-HP ini kemudian akan dijadikan acuan dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca: Pilkada Magelang: Banyak Data Ganda hingga Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih

Tahapan rekap tingkat PPL dilaksanakan tanggal 11-12 April 2018 ini.

"Penetapan DPT ini sendiri akan dilaksanakan tanggal 19 April mendatang," tuturnya.

Perbaikan ini termasuk temuan Panwas atas pemilih yang diduga mengalami gangguan jiwa.

KPU telah memanggil seluruh stakeholder untuk membahas masalah tersebut, termasuk dari pihak RSJ.

"Tetap harus ada surat keterangan dari dokter, oleh karena itu jika memang warga tersebut tidak mengalami gangguan jiwa maka dari keluarga dapat membuktikannya lewat surat tersebut termasuk jika memang mengalami gangguan jiwa, maka akan dicoret dari daftar pemilih," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved