Selesaikan RUU Kedaulatan Pangan, DPD RI Komite II Belajar ke DIY

Selesaikan RUU Kedaulatan Pangan, DPD RI Komite II belajar ke DIY yang memiliki pusat penelitian dan pengembangan pangan.

Penulis: Rizki Halim | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Rizki Halim
Perwakilan DPR RI Komite II memberikan cindera mata kepada Pejabat Pemda DIY usai melakukan pertemuan terkait dengan pengembangan teknologi pangan, Senin(9/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pada tahun 2018, Komite II DPD RI berencana untuk menyelesaikan 2 Rancangan Undang-undang (RUU) yang terkait tentang Kedaulatan Pangan dan RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (PPSDG).

Dalam rangka penyempurnaan kedua rancangan undang-undang tersebut, DPD RI melakukan serangkaian kegiatan legislasi, satu di antaranya adalah dengan melakukan kunjungan kerja ke DIY.

"Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi sasaran kunker kali ini karena wilayah ini merupakan salah satu pusat dari penelitian dan pengembangan teknologi pangan di Indonesia," kata Senator DPD RI asal Kalimantan Timur, Aji Muhammad Mirza Wardana Senin (9/4/2018).

Selain itu disampaikan juga hal-hal pokok yang menjadi perhatian Komite II DPD RI pada kunjungannya kali ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan aktual serta isu strategis terkait kedaulatan pangan dan PPSDG di lingkup DIY.

DPD RI juga ingin mengetahui mengenai tata kelola kedaulatan pangan dan PPSDG, sebagai masukan dan rumusan kebijakan yang secara keseluruhan dapat menjaga kedaulatan pangan dan sumber daya genetik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Hasil diskusi pada kesempatan ini nantinya bisa diperoleh kerangka konstruksi rumusan dan muatan materi, serta norma dalam kedua naskah RUU tersebut," pungkas Mirza. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved