Selesaikan RUU Kedaulatan Pangan, DPD RI Komite II Belajar ke DIY
Selesaikan RUU Kedaulatan Pangan, DPD RI Komite II belajar ke DIY yang memiliki pusat penelitian dan pengembangan pangan.
Penulis: Rizki Halim | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pada tahun 2018, Komite II DPD RI berencana untuk menyelesaikan 2 Rancangan Undang-undang (RUU) yang terkait tentang Kedaulatan Pangan dan RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (PPSDG).
Dalam rangka penyempurnaan kedua rancangan undang-undang tersebut, DPD RI melakukan serangkaian kegiatan legislasi, satu di antaranya adalah dengan melakukan kunjungan kerja ke DIY.
"Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi sasaran kunker kali ini karena wilayah ini merupakan salah satu pusat dari penelitian dan pengembangan teknologi pangan di Indonesia," kata Senator DPD RI asal Kalimantan Timur, Aji Muhammad Mirza Wardana Senin (9/4/2018).
Selain itu disampaikan juga hal-hal pokok yang menjadi perhatian Komite II DPD RI pada kunjungannya kali ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan aktual serta isu strategis terkait kedaulatan pangan dan PPSDG di lingkup DIY.
DPD RI juga ingin mengetahui mengenai tata kelola kedaulatan pangan dan PPSDG, sebagai masukan dan rumusan kebijakan yang secara keseluruhan dapat menjaga kedaulatan pangan dan sumber daya genetik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Hasil diskusi pada kesempatan ini nantinya bisa diperoleh kerangka konstruksi rumusan dan muatan materi, serta norma dalam kedua naskah RUU tersebut," pungkas Mirza. (tribunjogja)