Mau Pindah Menjadi Warga Kota Yogyakarta? Begini Persyaratannya

Saya warga luar DIY, ingin pindah menjadi warga Yogyakarta, syarat apa yang diperlukan untuk itu?

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - HPS Tribun Jogja, Saya warga luar DIY, ingin pindah menjadi warga Yogyakarta, syarat apa yang diperlukan untuk itu? terimakasih

+6285238563xxx

Terimakasih pertanyaan, berikut kami sampaikan persyaratan untuk Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang :
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK
3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
5. Formulir permohonan pindah datang,
6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.

https://kependudukan.jogjakota.go.id.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved