Penting! Ini yang Akan Terjadi Bila Telat atau Tidak Melaporkan SPT Pajak

31 Maret setiap tahunnya menjadi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi.

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
ist
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Tanggal 31 Maret setiap tahunnya menjadi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi.

Sedangkan Wajib Pajak (WP) badan atau perusahaan batas akhir pelaporannya adalah tanggal 30 April 2018.

Mungkin belum semua orang sadar untuk melaporkan SPT pajaknya.

Terkadang muncul pula pertanyaan, "Apa pentingnya melaporkan SPT tahunan?"

Ternyata, orang atau badan yang tidak melaporkan SPT pajaknya akan dikenai denda.

Seperti TribunJogja.com kutip dari Kompas.com, denda tidak melaporkan SPT bagi WP orang pribadi sebesar Rp 100.000, sedangkan perusahaan Rp 1 juta.

Jika terlambat, nantinya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah sesuai alamat yang tertera di NPWP, akan mengirim Surat Tagihan Pajak (STP) ke rumah.

Setelah itu, WP hanya perlu membayar besarnya denda ke bank yang ditunjuk KPP, atau bisa juga ke Kantor Pos.

Selain itu, mengisi SPT juga harus dilakukan sesuai kenyataan yang ada dan tidak ngawur.

Bila pengisiannya dilakukan secara sembarangan dan ketahuan, seseorang bisa saja dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tentang pemberian informasi yang tidak benar. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved