UII Tolak Revisi UU MD3

Revisi atas UU MD 3 dinilai akan membungkam saluran-saluran demokrasi yang sudah lama diperjuangkan.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah
Rektor UII menyatakan sikap menolak dengan tegas Revisi UU MD3 pada Kamis, (22/3/2018). 

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Siti Umaiyah

TRIBUNJOGJA.COM - Penolakan dengan tegas, atas disahkannya perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dinyatakan oleh Nandang Sutrisno, selaku Rektor Universitas Islam Indonesia pada Kamis, (22/3/2018).

Nandang menilai, revisi atas UU MD 3 akan membungkam saluran-saluran demokrasi yang sudah lama diperjuangkan.

“Terdapat beberapa pasal di dalam Undang-Undang yang dikhawatirkan akan membalik arah demokrasi yang sudah lama diperjuangkan,” ungkapnya.

Nandang juga khawatir jika revisi UU MD3 ini berjalan, Indonesia akan kembali menjadi negara otoriter yang membungkam kebebasan berekspresi.

“Dikhawatirkan keadaan bangsa kita akan bergerak ke belakang, yang mana akan menjadi otoriter kembali. Jangan sampai bangsa kita menjadi antikritik dan juga membungkam kebebasan berekspresi,” terangnya.

Nandang mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat secara langsung kepada Presiden Joko Widodo ataupun mengajukan Judicial Review (hak uji materi) jika dianggap perlu.

Anang Zubaidy, Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII mengatakan jika terdapat setidaknya 7 pasal yang terbukti memunculkan kontroversi.

Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 73, pasal 122, pasal 245 ayat (1), pasal 15 ayat (1), pasal 84, pasal 260, serta pasal 249 ayat (1).

“Beberapa perubahan dalam pasal-pasal tersebut patut mendapatkan catatan kritis dan obyektif. Ada beberapa konsekuensi diantaranya DPR akan menjadi lembaga superior yang seakan segala titahnya harus dituruti oleh masyarakat yang notabene adalah pemilihnya sendiri,” ungkap Anang.

Selain itu, Anang menilai revisi UU MD3 akan berpotensi mengiris nalar kritis masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada DPR dan juga dianggap memberikan imunitas berlebihan bagi anggota DPR.

“Kalaupun menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) hal itu juga belum tentu dilakukan. Menurut saya pribadi, penerbitan PERPPU itu jauh karena pertai pendukung Presiden malah mendukung Revisi UU MD3 menjadi Undang-Undang,” ungkap Anang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved