680 Kg Mi Basah Mengandung Formalin Disita BPOM
Mi basah ini diduga didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di seluruh Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo
TRIBUNJOGJA.COM, GORONTALO – Sebanyak 680 kilogram mi basah siap edar mengandung boraks disita Balai Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Gorontalo, Kamis (22/3/2018).
Ratusan kilogram mi basah ini disita dalam operasi selama tiga hari yang melibatkan kepolisian, Bea dan Cukai, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta Kantor Karantina Pertanian.
Bersama mi basah ini juga diamankan 58 unit alat produksi mi senilai Rp 89,7 juta dan bahan berbahaya berupa boraks 50 kg senilai Rp 500.000.
Mi basah ini diduga didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di seluruh Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, bahkan hingga ke Kabupaten Bone Bolango.
“Razia gabungan ini diharapkan dapat memberi rasa aman kepada masyarakat terkait dengan makanan dan obat yang beredar di pasaran,” kata Kepala BPOM di Gorontalo, Yudi Noviandi, Kamis (22/3/2018).
Baca: Duh, Mi Berformalin Ditemukan BPOM Beredar di Bantul
Yudi Noviandi juga meminta produsen mi basah tidak berlaku curang dengan menambahkan bahan kimia berbahaya di setiap produk makanan yang diproduksi.
Bahan kimia ini bisa membahayakan kesehatan manusia.
Mi basah ini dijual di pasaran dengan harga Rp 10.000 per kg sehingga nilai keseluruhan mi yang disita mencapai Rp 6.800.000.
“Operasi ini diharapkan dapat menuntaskan semua bahan berbahaya yang ditambahkan pada produk pangan,” ujar Yudi.
Dalam operasi ini, BPOM Gorontalo juga menemukan pelanggaran pangan lain, antara lain air minum dalam kemasan Tanpa Izin Edar (TIE), produk pangan kedaluwarsa, serta sarana yang tidak memiliki izin melakukan distribusi alat kesehatan.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap Diedarkan, 680 Kg Mi Basah Mengandung Boraks Disita BPOM Gorontalo"
Penulis : Kontributor Gorontalo, Rosyid A Azhar
Editor : Erwin Hutapea