Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Gencar Sosialisasikan Sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing
Pemilik hotel maupun penginapan wajib memberikan laporan Wisman yang menginap melalui aplikasi tersebut.
Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta gencar sosilisasikan Sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing kepada hotel-hotel dan masyarakat sejak 2015 lalu.
Sosialisasi tersebut tak lain untuk meningkatkan pengawasan orang asing.
"Pengawasan sistem Aplikasi Pelaporan Orang Asing dapat diakses seluruh masyarakat baik itu lemilik dan pengelola hotel, guest house, apartemen dan penjamin orang asing atau perorangan," jelas Retno Dewi, Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta di kantornya, Kamis (15/3/2018).
Lanjutnya, pemilik hotel maupun penginapan wajib memberikan laporan Wisman yang menginap melalui aplikasi tersebut.
Sehingga keberadaan dan kegiatan Wisman dapat terpantau.
Pihaknya pun meminta bantuan partisipasi masyarakat.
"Ada sendiri sanksi hotel yang tidak melaporkan. Tapi, kami terus sosialisasikan selama tiga tahun ini," jelasnya.
"Ke depan setiap Visa akan ada QR code nantinya jadi mudah mengetahui data-datanya dengan mengscan," timpalnya.
Sementara itu, sudah sekitar 80 persen hotel di Yogyakarta telah melaporkan Wisman yang menginap.
Hotel-hotel kecil justru paling rajin melaporkan kepada imigrasi.
"Lebih aktif yang kecil-kecil seperti losmen, guest house karena tren Wisman itu backpaker," ungkapnya.
"Wisman izin tinggal di sini belum banyak yang overstay, yang ada justru mahasiswa yang sering overstay. MungkinYogya bukan tujuan utama jadi biasanya hanya sekitar tiga hari di Yogya terus ke kota lain," pugkasnya.
Sebelumnya dilaporkan, kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Yogyakarta pada awal tahun ini meningkat jika dibandingkan awal tahun 2017.
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta pada Januari 2018 kunjungan Wisman ke Yogyakarta mencapai 9.524 menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan 160 wisman menggunakan visa on arivval (VOA). Total Januari ada 9.684 Wisman berkunjung ke Yogya.
Sementara itu, pada bulan Februari lalu terdapat 11.444 kunjungan Wisman menggunakan BVK dan 100 kunjungan Wisman dengan VOA.
"Dibanding tahun lalu, tahun ini meningkat. Januari tahun lalu Wisman menggunakan BVK 7.706 dan menggunakan VOA 78. Sementara, pada bulan Februari kunjungan Wisman 7.573 menggunakan BVK dan 82 menggunakan VOA," jelas Retno Dewi, Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta di kantornya, Kamis (15/3/2018).
Nunit sapaan akrabnya menjelaskan kebijakam BVK ini berlaku pada 169 negara sesuai dengan Perpres Nomor 21 tahun 2016.
Dengan peraturan tersebut diharapkan kunjungan dari Wisman semakin banyak dan mereka membelanjakan uang lebih banyak di Indonesia.
"BVK ini digunakan untuk jalan-jalan dan hanya berlaku 30 hari tanpa bisa diperpanjang, ini berbeda dengan VOA yang berbiaya sekitar Rp 335 ribu dan bisa diperpanjang satu kali. BVK ini tidak bisa untuk berbisnis," terangnya.
Sementara itu, pada tahun 2017 total ada 102.921 kunjungan Wisman ke Yogya menggunakan BVK dan 1.279 menggunakan VOA.
"Pada bulan akhir tahun paling banyak (Wisman) ini dipegaruhi waktu libur di sana Oktober November," pungkasnya. (*)