Kriminalitas
Bantu Teman Pukul Akhirnya Dipenjara 5 Bulan
Bukannya melerai, ketiganya justru malah langsung ikut memukuli korban sampai pingsan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Membantu temannya memukul orang, akhirnya keempat pemuda diganjar kurungan lima bulan.
Hari, Ari, Sigit, dan Kurniawan harus bertanggungjawab karena sudah melakukan pengeroyokan pada Anas.
Pengeroyokan bermula ketika Hari, Ari, Sigit, dan Kurniawan hendak keluar dari XT Square menggunakan mobil.
Hari kemudian dipanggil oleh satpam.
Hari pun menghampiri.
Hari melihat Anas duduk dan melihat ke arahnya seolah melotot, akhirnya ia kesal dan memukul Anas.
Melihat Hari memukul Anas, Ari, Sigit, dan Kurniawan yang semula berada di dalam mobil kemudian keluar.
Bukannya melerai, ketiganya justru malah langsung ikut memukuli Anas.
Keempat pemuda tersebut berhenti memukul setelah melihat Anas pingsan.
Akibat perbuatannya tersebut, meraka dijatuhi lima bulan penjara dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Titik Budi Winarti, SH,MH.
"Hal yang meringankan antara lain, pelaku belum pernah dihukum, pelaku sopan selama persidangan. Saksi korban dan pelaku sudah saling memafkan. Saksi sudah mendapat pengobatan dari pelaku," kata Hakim Titik.
Selain itu majelis hakim menilai pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berbeli-belit dalam menjawab.
Pelaku juga menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Terdakwa 1 Hari menerima, pikir-pikir, atau langsung menyatakan banding? Terdakwa 2? Terdakwa 3? Terdakwa 4?"
Hari, Ari, Sigit, dan Kurniawan menerima putusan hakim.
"Menerima yang mulia," kata keempatnya bergantian sambil mengangguk. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tahanan-borgol-penjara_20170201_092452.jpg)