Rock Melon dari Australia Tak Sampai ke Pasar Tradisional
Di Jakarta rock melon hanya dijual di supermarket. Harganya cukup mahal sehingga tidak beredar di pasar tradisional.
TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, pihaknya telah menerima edaran dari Balai Karantina soal kewaspadaan terhadap buah jenis rock melon (cucumis melo) dari Australia.
Surat edaran ini diterbitkan menyusul pemberitaan tentang wabah listeria di negeri kangguru tersebut.
"Saya sudah cek alhamdulillah sampai hari ini belum ada rock melon (dari Australia) itu masuk ke Jakarta. Tapi semua rock melon di Jakarta sudah saya ambil sampel tanggal 6 (Maret) tapi hasilnya baru selesai tanggal 9 besok sore. Kami akan sebarkan informasinya," kata Darjamuni, Kamis (8/3/2018).
Ia menjelaskan, di Jakarta rock melon hanya dijual di supermarket atau toko buah tertentu. Harganya cukup mahal sehingga tidak beredar di pasar tradisional.
Pilih Buah Lokal
Ia mengimbau untuk sementara waktu agar masyarakat menghindari konsumsi rock melon.
"Sekarang lagi diinvestigasi dari mana rock melon ini. Sementara ini, makanlah dulu buah lokal. Buah lokal kita sangat enak kok," ujar dia.
Dalam surat edaran yang beredar, Balai Karantina (Barantan) menyebut melon yang tercemar bakteri listeria monocytogenes adalah buah yang berasal dari wilayah Nericon, New South Wales, Australia.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/KPTS/KR.050/4/2016 tentang Pengawasan terhadap Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Negara Australia, Rock melon/Cantaloupe termasuk jenis PSAT dalam pengakuan/rekognisi," tulis surat edaran tersebut.
Barantan juga meminta Balai Besar/Balai/Stasiun Karantian Pertanian untuk memperketat pengawasan dan kewaspadaan terhadap masuknya buah utuh maupun buah potong jenis rock melondari Australia dan/atau eks impor asal Australia.
Pengawasan itu perlu dilakukan dengan melakukan pengujian di laboratorium setiap ada pemasukan dengan target uji listeria monocytogenes.
"Pengujian listeria monocytogenes dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi," tegas Banun Harpini, Kepala Barantan dalam surat edaran tersebut.
"Apabila ditemukan cemaran listeria monocytogenes pada buah rock melon/cantaloupe, maka dilakukan tindakan pemusnahan dan dilakukan notifikasi ke negara asal," sambungnya.
Barantan menyebutkan, surat edaran itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya (5 Maret 2018) hingga terbitnya Keputusan Menteri Pertanian tentang Penutupan Pemasukan Rock melon (Cantaloupe) dari Australia ke dalam wilayah Indonesia. (Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Buah Rock Melon dari Australia"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rock-melon-canteloupe_20180308_214843.jpg)