Anak Gugat Surat Wasiat Ayahnya Karena Dicoret dari Daftar Penerima Warisan

Seorang anak di Surabaya menggugat surat mendiang ayahnya karena dicoret dari daftar penerima warisan.

Editor: Ari Nugroho
hemantlodha.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Seorang anak di Surabaya menggugat surat mendiang ayahnya karena dicoret dari daftar penerima warisan.

Supeno Tirto Kusumo mengajukan gugatan pembatalan wasiat melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

"Isi gugatannya tentang pembatalan akta saham perusahan yang kini dikuasai oleh ibunya dan 3 saudara kandung Pak Supeno," kata Victor Quartia, kuasa hukum Supeno, Jumat (2/3/2018).

Supeno adalah putra kedua pasangan Sugiarto Tirto Kusumo dan Puspa Dewi.

Namun dalam surat wasiat yang berisi daftar ahli waris mendiang Sugiarto, nama Supeno dihapus.

"Dalam daftar ahli waris hanya ada ibunya, kakak, dan 2 adik Supeno," tuturnya.

Dalam akta wasiat, diceritakan alasan mengapa Supeno dikeluarkan dari daftar ahli waris.

Baca: Pemimpin Korea Utara, Kim Joung Un Dikabarkan Mulai Kehabisan Warisan Ayahnya

Kata Victor, salah satu alasannya karena Supeno disebut sudah pergi dari rumah sejak umur 18 tahun, tidak pernah berhubungan dengan keluarga, dan menolak warisan.

"Klien kami selalu menjaga hubungan baik dengan keluarga. Pada usia 25 tahun dia juga dinikahkan oleh ayahnya, bahkan setiap merayakan Imlek selalu hadir di tengah-tengah keluarga," jelasnya.

Pihak Supeno, sambung Victor, juga menyangsikan kebenaran isi surat wasiat tersebut.

Karena surat wasiat dibuat 3 bulan sebelum ayahnya meninggal pada 12 Januari 2015.

Baca: Mengaku Punya Warisan di Singapura, Pasutri Asal Gunungkidul Gelapkan Uang Rp500 juta

"Pak Sugiarto itu sakit parah sejak 2011, klien saya meragukan ayahnya bisa membuat daftar ahli waris," ucapnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan, pihaknya hanya meminta nama Supeno dimasukkan dalam daftar ahli waris, karena kliennya adalah anggota keluarga besar Sugiarto Tirto Kusumo.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicoret dari Daftar Penerima Warisan, Anak Gugat Surat Wasiat Ayahnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved