Kriminalitas
Usai Disidang PN Yogya, Pelaku Pencabulan Anak Dimaki Keluarga Korban
Ketika melihat Ahmad keluar hendak masuk bus, keluarga dan kerabat korban berteriak dan menyumpahinya.
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Satu per satu tahanan yang melakukan sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta memasuki bus tahanan.
Para pengunjung, baik keluarga atau kerabat mendekati bus.
Suasana berubah gaduh ketika Ahmad Junaidi Rambe (23) akan memasuki bus.
Ahmad merupakan warga asal Sumatera yang didakwa melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Ketika melihat Ahmad keluar hendak masuk bus, keluarga dan kerabat korban berteriak dan menyumpahinya.
Petugas langsung mengamankan Ahmad supaya segera masuk bus agar tidak terjadi kericuhan.
Gonteng, om korban mengaku tak terima atas perbuatan Ahmad.
Akibat perbuatannya itu keponakannya harus mengalami tekanan.
"Saya sebagai keluarga tidak terima atas perbuatan korban. Ini ada teman-teman juga yang ingin mengawal persidangan," kata Gonteng.
Ia mengatakan Ahmad harus dihukum seberat-beratnya.
Gonteng menambahkan bahwa korban Ahmad ada 12 dan semua anak di bawah umur.
"Dihukum seumur hiduplah. Saya kaget juga waktu tahu BAP kepolisian kalau ternyata korbannya 12 dan semuanya dilakukan di masjid. Dia ngaku sendiri," lanjut Gonteng.
Jaksa Penuntut Umum Fadholy Yulianto mengatakan agenda sidang yang dijalani Ahmad adalah pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan ada saksi korban, orangtua, dan medis.
"Agenda pemeriksaan saksi. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Fadholy. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan_20180301_194056.jpg)