Komisi II DPR RI Ingin DIY Lex Specialis

Komisi II DPR RI mengungkapkan keinginannya, untuk mewujudkan DIY sebagai daerah dengan lex specialis.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutauruk. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi II DPR RI mengungkapkan keinginannya, untuk mewujudkan DIY sebagai daerah dengan lex specialis, atau memiliki hukum yang bersifat khusus dan tidak tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk, usai melakukan kunjungan kerja reses, menemui jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, di Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, pada Kamis (1/3/2018).

Kunjungan komisi yang membidangi perihal pertanahan tersebut, dalam  mencari masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dan Masyarakat Desa Adat, sebelum nantinya dimunculkan sebagai payung hukum baru.

"Ada kekhususan sendiri, karena Sultan yang mempunyai riwayat, dimana Belanda dulu, tahun 1955 memberikan (tanah) pada Sultan. Ini harus dipahami," cetusnya.

Oleh sebab itu, kebijakan Instruksi Kepala Daerah 898/I/A-1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang Pribumi Non WNI, masih relevan untuk dijalankan, lantaran DIY tidak tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria.

Rufinus mengungkapkan, dalam Perdais 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfataan Tanah Kesultanan dan Kadipaten, yang merupakan turunan UU No 13/2012 tentang keistimewaan, tidak ditemukan kalimat pribumi dan non pribumi.

"Jadi, kalau dikatakan ada orang non pribumi tidak bisa memiliki hak tanah, itu salah. Sebab, kepada setiap subjek diberikan hak," ungkapnya.

Justru, Rufinus menilai, kebijakan yang telah berlangsung di DIY selama ini, memberikan perlindungan hak kepemilikan tanah.

Dalam artian, hak guna bangunan (HGB) yang diberikan oleh pemerintah daerah, memiliki tujuan untuk melindungi.

"Ditujukan untuk memberi perlindungan pada pemilik HGB. Karena pemiliknya Sultan, kan tidak boleh disita. Misal, masuk investor, punya HGB dan sengketa, itu tidak boleh disita. Malah memberi perlindungan, harus dipahami itu," ucapnya.

Karena itu, Rufinus tidak sependapat dengan pihak-pihak yang menyebut Sultan melakukan diskriminasi pertanahan, khususnya di wilayah DIY.

Sebab, dalam menjalankan setiap kebijakan, terutama yang menyangkut masalah pertanahan, semua sudah diberikan hak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved