Jangan Menyakiti Hewan, Ternyata Begini Cara Menyembelih Ikan Lele Secara Syariah

Jika cara yang digunakan adalah menyiksa hewan, dapat dikategorikan cara tersebut haram atau dilarang untuk dilakukan.

Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Banyak orang menggunakan cara yang salah saat menyembelih ikan lelel.

Biasanya cara yang digunakan untuk menyembelih leleh yaitu dengan memukul kepala lele atau digeprek.

Namun, ternyata cara tersebut merupakan cara yang salah dan dianggap menyiksa ikan lele tersebut.

Jika cara yang digunakan adalah menyiksa hewan, dapat dikategorikan cara tersebut haram atau dilarang untuk dilakukan.

Cara syariah dalam menyembelih lele dibagikan oleh Hijrah Junaedi dalam grup Facebook Info Kajian Sunnah Metropolitan pada Desember 2017 lalu.

Junaedi memperlihatkan cara penyembelihan ikan lele dengan mengiris bagian kepala lele tersebut dan memutuskan urat lele tersebut.

Setelah diputus uratnya maka lele tersebut secara perlahan akan lemas dan mati secara perlahan.

Cara tersebut juga terbilang efektif dibandingkan dengan memukul kepala lele tersebut.

(Tribun Jogja/Hanin Fitria)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved