Razia Gabungan Digelar di Jalan Parangtritis

Operasi ini menyasar pada pemeriksaan kendaraan pengangkut barang dan pengangkut orang mengenai uji KIR dan pemeriksaan STNK.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Petugas tengah melakukan pemeriksaan di Jalan Parangtritis, Selasa (20/02/2018). 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Razia kendaraan dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan pemerintah Provinsi DIY dan Ditlantas Polda DIY, di Jalan Parangtritis, km 3,5 Selasa (20/02/2018) pagi.

Tampak kendaraan roda empat yang melintas di jalan ini diberhentikan dan diperiksa oleh petugas untuk menjalani uji kendaraan bermotor atau (KIR).

Kepala kantor pengendalian lalu lintas Dishub DIY, Erwin Setiawan mengatakan kegiatan razia ini merupakan operasi rutin yang digelar oleh dinas perhubungan untuk memantau peredaran kendaraan angkutan orang dan angkutan barang di DIY.

"Ini operasi rutin. Hari ini kita lakukan tindakan terkait angkutan barang dan angkutan orang. Kita periksa terkait kelebihan muatan dan cara cara (kendaraan) memuat barang," terangnya, saat operasi, Selasa (20/02/2018).

Dalam melakukan operasi ini, pihaknya mengaku bekerjasama dengan Ditlantas Polda DIY.

Operasi ini menyasar pada pemeriksaan kendaraan pengangkut barang dan pengangkut orang mengenai uji KIR dan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain KIR dan surat kendaraan, pemeriksaan juga menyasar pada surat izin mengemudi.

"Operasi dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai siang nanti sekitar jam 11.00 WIB," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved