Pelaku Pemerasan di SSA Bantul Ancam Korban Gunakan Pistol Mainan
Hal itu dilakukan untuk mengancam korban dan membuktikan dirinya sebagai seorang penjaga keamanan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pelaku pemerasan di Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul, Mas Anggoro Putra (20), melakukan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan pistol mainan yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Hal itu dilakukan untuk mengancam korban dan membuktikan dirinya sebagai seorang penjaga keamanan Stadion Sultan Agung.
"Pelaku ini mengancam korban dengan membawa pistol mainan yang ditaruh di Pinggang sebelah kanan. Supaya korbannya ini takut," kata Kanit Reskrim Polsek Sewon, Polres Bantul, Iptu Ryan Permana, Selasa (20/02/2018).
Dijelakaskan Ryan, sasaran korban pemerasan adalah anak-anak yang memang tengah nongkrong atau main-main saat malam di sekitar Stadion Sultan Agung.
"Jam operasinya jam 19.00 WIB hingga malam," terangnya.
Ulah pelaku akhirnya terendus dan berhasil ditangkap reskrim polsek Sewon di jalan Imogiri, pada Senin (05/02/2018) setelah sebelumnya melakukan pemerasan terhadap Alfido, Hafira Ratna Puspitasari dan Isak Seputra, pada Kamis (02/02/2018) pukul 19.00 WIB.
Dihadapan petugas, Anggoro mengaku nekat melakukan pemerasan lantaran tak memiliki uang untuk jajan.
Selain senjata api mainan, setelah dilakukan penggeledahan dikamar kos pelaku, petugas juga menyita senjata tajam berupa satu buah gergaji bulat yang sudah dimodifikasi dengan disambung pipa besi.
"Pelaku kita tangkap di jalan Imogiri. Setelah kita gelisah dikosnya, kita temukan pistol dan gergaji," jelas Ryan.
Ketika ditelusuri, dikatakan Ryan, pelaku pemerasan ini merupakan anggota dari sebuah klub sepeda motor di kota Yogya.
Namun, ketika ditanya terkait kemungkinan melakukan kejahatan jalanan atau klitih, Ryan mengaku pelaku tidak terlibat dalam aksi kejahatan jalanan.
"Pelaku merupakan anggota club motor di Yogya. Beberapa kali klub motor melakukan klitih, tapi dia tidak terlibat," jelas Ryan.
Sementara itu, pelaku pemerasan, Mas Anggoro Putra, di hadapan wartawan mengaku nekat melakukan pemerasan, lantaran butuh uang untuk jajan.
Ia mengaku menggunakan sepeda motor mendatangi korban yang tengah duduk di stadion, kemudian mengaku sebagai penjaga keamanan.
"Kalau mabuk jangan disini, pacaran jangan disini, nanti saya bawa ke Pak RT. Kalau mau damai, gimana," ujar Anggoro, mempraktikkan saat menggertak korban.
Atas perbuatannya, pelaku yang juga seorang pemuda pengangguran ini terpaksa harus menjalani masa depannya dibalik dinginnya jeruji besi.
Pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polsek-sewon_2002_20180220_183717.jpg)