Dua Usulan Dapil di Gunungkidul Diusulkan ke KPU RI
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengusulkan tiga draf untuk penentuan dapil pada Pemilu 2019 nanti.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengusulkan tiga draf untuk penentuan dapil pada Pemilu 2019 nanti.
Namun hanya dua opsi yang banyak dipilih oleh pihak Parpol maupun masyarakat.
Opsi pertama dapil yakni Untuk Dapil I (Semanu, Wonosari, Playen) disedaiakan 12 kursi, Dapil II (Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen) 9 kursi, Dapil III (Semin, Karangmojo, Ponjong) 10 kursi, Dapil IV (Tepus, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari) 7 kursi, Dapil V (Saptosari, Paliyan, Panggang Purwosari) 7 kursi.
Untuk usulan kedua, Dapil I (Wonosari, Playen) 9 kursi, Dapil II (Patuk, Gedangsari, Nglipar, Playen, Ngawen) 8 kursi, Dapil III (Semin, Karangmojo, Ponjong) 10 kursi, DapilIV (Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus) 9 kursi, dan Dapil V (Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari) 9 kursi.
"Kedua opsi itu paling banyak dipilih. Sementara untuk pilihan yang ketiga tidak diusulkan karena mengubah komposisi dan susunan daerah pemilihan," ujar Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan, Kamis (9/2) saat uji publik penetuan dapil.
Usai tahap uji publik ini, kedua usulan dapil akan dikirim ke KPU DIY kemudian diteruskan ke KPU RI.
Penetapan Dapil nantinya akan dilakukan oleh KPU RI.
"Kami harapkan bulan Maret mendatang sudah selesai penetuan Dapil, tinggal kita melanjutkan ke tahap selanjutnya. Menuju Pemilu 2019 nanti," tuturnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/uji-publik_20180208_184209.jpg)