Terbukti Lakukan Hubungan Terlarang, Ayah dan Putrinya Ini Dijebloskan ke Penjara
Ia baru mengetahui jika putrinya hamil pada Mei 2017, setelah membaca tulisan anaknya yang lain.
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Hubungan terlarang yang terjalin antara seorang ayah di Amerika Serikat (AS) dan anaknya yang berusia 20 tahun, menyebabkan keduanya dijebloskan ke penjara.
Ayah dan anak itu bahkan memiliki bayi, serta berencana untuk menikah.
Seperti dikutip dari Daily Mail, Steven Walter Pladl (42) menjalin hubungan terlarang dengan anak kandungnya, Katie Rose Pladl (20).
Saat masih bayi, Katie diadopsikan ke keluarga lain dan besar di luar AS.
Namun, saat usianya sudah 18 tahun, Katie mencari orangtua kandungnya di media sosial.
Tahun 2016, ia berhasil menemukan ayah dan ibu kandungnya, lalu tinggal bersama mereka di sebuah daerah dekat Richmond, Virginia.
Namun tiga bulan kemudian, sang ibu memutuskan untuk pergi dari rumah, karena mendapati Steven tidur bersama Katie.
Ia baru mengetahui jika putrinya hamil pada Mei 2017, setelah membaca tulisan anaknya yang lain.
Saat bertanya pada suaminya, ternyata pria tersebut mengakui jika bayi yang dikandung Katie adalah darah dagingnya.
Katie dan Steven kemudian pindah ke Wake County, North Carolina untuk menikah.
Namun, mereka justru ditahan beberapa bulan kemudian.
Bapak dan anak itu telah didakwa dengan inses, perzinahan dan berkontribusi terhadap kenakalan.
Belum diketahui bagaimana nasib bayi mereka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/incest_20180205_163830.jpg)