Polisi: Aplikasi 'Tuyul Online' Beda dengan Fake GPS
Ia mengatakan, hal itu sangat merugikan perusahaan tempat mitra online tersebut bekerja.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, perangkat lunak pembuat order fiktif pada taksi dan ojek online atau kerap disebut aplikasi "tuyul" berbeda dengan kasus fake GPS yang digunakan para mitra taksi online dengan memalsukan lokasi penjemputan penumpang.
"Beda ya, kalau fake GPS itu untuk mengelabui lokasi tapi mitra taksi online tetap mengangkut penumpang. Tapi kalau pakai tuyul ini mereka benar-benar enggak kerja," kata dia di ruangannya, Kamis (1/2/2018).
Agus melanjutkan, dalam kasus yang baru saja diungkap Subdit Ranmor, tersangka pelaku menggabungkan dua aplikasi itu.
"Jadi mereka menggunakan fake GPS untuk menentukan lokasi awal, lalu ponsel dioprek dengan tuyul itu untuk membuat seolah-olah pengemudi benar-benar melayani penumpang," kata dia.
Baca: Pakai Tuyul, Sopir Taksi Online Tak Perlu Sediakan Kendaraan
Ia mengatakan, hal itu sangat merugikan perusahaan tempat mitra online tersebut bekerja.
"Mereka tidak melayani penumpang, tapi perusahaan tetap harus membayar para mitra online termasuk memberi bonus karena biasanya mitra yang menggunakan tuyul ini bagus peringkatnya," kata dia.
Baca: Gunakan ‘Tuyul’, 7 Driver Online di Makassar Bisa Raup Rp 50 Juta
FA, salah satu tersanga kasus aplikasi tuyul taksi online mengatakan, ia mendapat keuntungan besar tanpa harus repot-repot mengantarkan penumpang dengan menggunakan aplikasi tersebut.
"Sebulan saya bisa dapat Rp 10 juta," ujar dia ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
FA mengatakan, dengan menggunakan aplikasi tuyul itu dalam sehari ia dapat membuat lima hingga enam order fiktif dalam rentang waktu pukul 14.00 hingga pukul 16.00, artinya hanya butuh waktu dua jam saja.(KOMPAS.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kasubdit-ranmor-ditreskrimum-polda-metro-jaya-akbp-antonius-agus-rahmanto_20180202_104422.jpg)