PKL Pasar Kembang yang Digusur Tuntut Ganti Rugi Rp 101 Miliar pada KAI Bandung

Tindakan pengosongan berupa eksekusi puluhan PKL oleh pihak KAI beberapa waktu lalu seharusnya bukan dilakukan oleh pihak KAI.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Lutfy Mubarok, Kuasa Hukum para PKL Pasar Kembang yang digusur saat memberikan keterangan usai memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (29/1/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terkena pengosongan lahan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) tahun lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Adapun dalam gugatan yang dilayangkan pihak PKL ditujukan kepada pihak KAI Bandung, Kepala Eksekutif KAI DAOP 6, berisi permintaan ganti rugi Rp 101,2 miliar terkait pengosongan tersebut.

Lutfy Mubarok, Kuasa Hukum para PKL Pasar Kembang yang digusur mengatakan, tindakan pengosongan berupa eksekusi puluhan PKL oleh pihak KAI beberapa waktu lalu seharusnya bukan dilakukan oleh pihak KAI, melainkan Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai pihak yang mengelola lokasi pengosongan tersebut.

Diungkapkannya pula, bahwa pada tahun 1970-an, para PKL ini semula berjualan di timur gedung Bank Indonesia (BI) yang berada di Jalan Panembahan Senopati.

Kemudian, dengan seiringnya waktu Sri Sultan HB IX memindahkan para PKL ke sisi selatan stasiun Tugu Yogyakarta.

"Untuk turut tergugat kami tujukan kepada pihak Pemkot dan Disperindagkop. Karena kan wilayah PKL di sana yang mengelola Dinas Pasar dan dipertanggujawabkan oleh Wali Kota, jadi kita anggap bukan aset KAI itu tapi aset Pemkot. Yang berwenang gusur kemarin juga seharusnya Satpol PP bukan KAI. Karena itu, kami rasa mereka melakukan perbuatan melawan hukum," katanya, Senin (29/1/2018).

Namun, permasalahan muncul ketika PT KAI memiliki surat kekancingan, yang menyatakan PT KAI diberi kewenangan untuk mengelola aset di sana di tahun 2015.

Dari sanalah mulai adanya sosialisasi untuk penataan PKL.

Meski demikian, pihaknya merasa bahwa lahan tersebut tetap bukan sepenuhnya milik KAI.

"Pengosongan itu kan tidak ada pemberitahuan resmi baik dari tergugat dan turut tergugat. Memang ada surat tapi kosong ditujukan untuk siapa. Kalau masalah lahan, apabila KAI bisa menunjukan kekancingan yaitu hak milik, hak guna bangunan dan usaha ya sudah," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved