Terkait Pemberhentian Sepihak PHL Pemkab Bantul, Pemda DIY Belum Beri Keputusan
Pada akhir Januari atau awal Februari mendatang, Pemkab Bantul akan memutuskan nasib para PHL yang sampai sekarang belum menemui kejelasan tersebut.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) yang beberapa waktu lalu diberhentikan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, kembali mendatangi Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (18/1/2018).
Kedatangan mereka, bertujuan untuk mempertanyakan, sekaligus menagih hasil koordinasi yang dilakukan Sekda DIY, dengan Pemkab Bantul.
Diberitakan sebelumnya, dalam audiensi Jumat (12/1/2018) lalu, Sekda meminta waktu satu minggu, guna mengkoordinasikan polemik ini.
Setelah sempat menunggu selama beberapa jam di Bangsal Wiyatapraja, perwakilan PHL Pemkab Bantul akhirnya ditemui langsung oleh Sekda DIY, Gatot Saptadi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Agus Supriyanto, di ruang rapat Sekda setempat.
Dijumpai usai pertemuan dengan perwakilan PHL, Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto, menyatakan sudah menjalin koordinasi dengan Pemkab Bantul.
Menariknya, ia mendapat jawaban dari Pemkab Bantul, yang mengaku belum mengambil keputusan terkait nasib 329 PHL tersebut.
"Sudah koordinasi dengan Pemkab Bantul, untuk tenaga PHL ini, sudah dirapatkan. Pemkab Bantul bilang ke kami, kalau belum ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Belum ada," ucapnya.
Berdasar hasil koordinasi, Agus menjelaskan, nantinya, pada akhir Januari, atau awal Februari mendatang, Pemkab Bantul, selaku pemangku kebijakan, akan memutuskan nasib para PHL, yang sampai sekarang belum menemui kejelasan tersebut.
"Keputusan lanjut atau tidak, itu menunggu sampai akhir Januari. Pemkab Bantul yang memberi keputusan, sekarang ternyata belum ada kata PHK, masih dirapatkan. Tunggu sampai akhir Januari, karena kontraknya dimulai 1 Februari," jelasnya. (*)
