ASN di Kota Magelang Dilarang Pakai Gas Tiga Kilogram
Penggunaan LPG 3 kilogram diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magelang, Joko Budiono, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang untuk tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram.
Ia meminta ASN dapat beralih menggunakan gas elpiji 5,5 kilogram atau gas ukuran 11 kilogram.
Sementara gas elpiji tiga kilogram diprioritaskan untuk warga kurang mampu.
"Kami himbau kepada ASN di lingkungan Pemkot Magelang agar tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram, karena gas tersebut untuk warga yang kurang mampu," tutur Joko, Selasa (16/1/2018).
Lanjut Joko, pihaknya pun akan membuat surat edaran yang bersifat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Magelang untuk tidak menggunakan elpiji tiga kilogram.
Baca: Disperindag Kota Magelang Temukan Pengusaha Warung Makan Pakai Gas Bersubsidi
"Kami akan segera buat surat edaran terkait himbauan tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram ini, kami minta dapat beralih," ujarnya.
Joko mengatakan, kerap timbul permasalahan pendistribusian dan penjualan LPG 3 kilogram adalah harga yang sering melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penggunaan yang kurang tepat sasaran.
"Hal ini dikarenakan, banyak warung-warung makan, restoran, dan pelaku usaha non mikro yang menggnakan gas elpiji tiga kilogram," ujarnya.
Baca: Atasi Kelangkaan Gas Melon, Kulonprogo Usul Kuota Ditambah 20 Persen
Padahal dikatakannya, penggunaan LPG 3 kilogram diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa pengguna LPG tertentu (LPG bersubsidi) merupakan konsumen rumah tangga, usaha mikro, dan warga miskin.
Untuk menegakkan peraturan tersebut pihaknya akan membuat surat edaran yang bersifat mempertegas larangan pelaku usaha non mikro seperti hotel, resotran dan rumah makan menggunakan gas elpiji.
"Kami juga akan melakukan sidak ke sejumlah pelaku usaha guna memastikan penggunaan elpiji tiga kilogram tepat sasara," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidak-disperindag-kab-magelang_20180116_185143.jpg)