Terkait Penetapan Tersangka pada Fredrich Yunadi, Begini Tanggapan Mahfud MD
Hal itupun membuatnya kini ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Penulis: Rizki Halim | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rizki Halim
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pembelaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang mengatakan bahwa tugas advokat untuk melindungi kliennya, justru dianggap menghalangi pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK.
Hal itupun membuatnya kini ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Terkait hal tersebut, pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan bahwa tidak dibenarkan melakukan tindak pindana dengan mengatasnamakan profesi.
"Atas nama profesi lalu melakukan tindak pidana yang merugikan negara, itu tidak bisa, nanti dibuktikan saja di pengadilan," ujar Mahfud.
Mahfud juga memberikan gambaran bahwa setiap profesi seperti pengacara atau dokter memiliki kode etiknya masing masing, dan tidak dibenarkan berlindung di balik profesi yang diembannya.
Menurut Mahfud, pemeriksaan Fredrich sebagai tersangka harus diperiksa secara kode etik dan pidana secara masing-masing.
"Profesi itu harus memeriksa tersendiri, namun itu terlepas dari kasus pidananya, (pemeriksaan) pidana jalan, etiknya jalan," lanjut Mahfud.
"Nggak bisa dong berlindung di balik profesi," pungkas Mahfud. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mahfud-md-di-jogja_20170817_135456.jpg)