Gelar Judi Sabung Ayam, Pria Paruh Baya Asal Sleman Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tersangka berhasil ditangkap Caturtunggal, Depok, Sleman akhir Desember 2017 lalu.
Penulis: app | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Satreskrim Polres Sleman berhasil menangkap pelaku kegiatan judi sabung ayam.
Tersangka berhasil ditangkap Caturtunggal, Depok, Sleman akhir Desember 2017 lalu.
Kasat Reskrim Sleman, AKP Rony Are menjelaskan pihaknya sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan sabung ayam di daerah tersebut.
Atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka DA (56) warga setempat yang merupakan penyelenggara judi sabung ayam.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, awal informasi dari masyarakat ada kegiatan perjudian di daerah Catur Tunggal, Depok, Sleman, maka dari itu petugas melakukan patroli di daerah tersebut," kata Are saat rilis pers di Polres Sleman, beberapa waktu lalu.
Baca: Begini Pengakuan Tersangka Judi Sabung Ayam yang Diciduk Aparat Polres Sleman
"DA ditetapkan sebagai tersangka karena dari fakta-fakta yang didapatkan bahwa DA merupakan orang yang mengadakan atau menyelenggarakan permainan judi sabung ayam tersebut," kata timpal Are.
Lanjut Are, tersangka terbukti melanggar pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Sleman pun akan melakukan pengembangan.
Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi terkait.
Sejumlah barang bukti pun diamankan dari pelaku berupa 2 buah papan tanding ayam, 2 ekor ayam jantan, 1 buah papan tulis, 1 buah jam dinding warna putih, 1 buah jam dinding warna merah, 1 buah hp, 1 potong baju warna hitam garis putih.
Baca: Penjudi Sabung Ayam Terciduk Polisi di Sleman. Begini Kronologinya
Selain itu ada pula 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna oranye dan 1 unit sepeda motor Yamaha 75 warna merah yang turut diamankan.
Sementara itu, tersangka mengaku baru satu kali ini menggelar judi sabung ayam.
Ia biasa beroperasi pada hari Selasa dan Kamis mulai pukul 2 siang hingga 5 sore.
Tersangka pun mengaku mendapat uang Rp100 ribu dari sabung ayam tersebut.
"Uang buat makan," jelasnya.
"Cuma sekali, belakangan ini nggak. (Mulai) jam 2 sampai jam 5 sore, Selasa sama Kamis," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)