Oknum Anggotanya Tertangkap Karena Narkoba, Ini Tanggapan Polres Kulonprogo

Anggota bersangkutan sudah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolres Kulonprogo, AKBP Irfan Rifai 

Baca: Positif Pakai Sabu, Desertir Polisi inipun Diciduk

"Dia setahun ngga ngantor dan sempat jadi DPO (daftar pencarian orang) oleh Provos. Makanya, cek urin juga tidak bisa karena dia tidak pernah ngantor. Sejauh pengamatan saya, belum ada angota kami yang terbukti terindikasi pakai narkoba sebelumnya," kata Dedi.

Kepolisian menurutnya memiliki Sistem Manajemen Kinerja Anggota untuk menilai kinerja personel dengan berbagai indikator di dalamnya.

Penilaian juga dilakukan dengan menghimpun informasi kinerja dari rekan kerja maupun pimpinan di tiap satuan kerja.

Kinerja yang tidak sesuai standar penilaian sudah pasti akan mengganggu karier personel bersangkutan dan selanjutnya akan ada rekomendasi sidang kode etik dari unit provos.

Baca: TRAGIS! Seorang Ibu dan Anaknya yang Berusia 8 Bulan Nekat Meloncat dari Lantai 11 Hotel di Pati

"Misalkan ada angota bawa lari istri orang atau tidak masuk dinas atau tindak kriminal, itu nanti juga dilampirkan dalam laporan kinerjanya," kata Dedi.

Kondisi lingkup pekerjaan polisi di wilayah DIY menurutnya cenderung normal dan tidak banyak tekanan yang akan berpengaruh pada tingkat stress (perasaan tertekan) tiap anggota.

Jika ada perilaku menyimpang dari anggota, hal itu dimungkinkan karena faktor personal dan pergaulannya saja.

"Beda kalau bertugas di daerah konflik, tingkat pressure-nya pasti tinggi. Kalau di DIY saya rasa cenderung normal dan landai saja," tukas Dedi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved