Masih Banyak Pengemudi Taksi Online di DIY Menolak Permenhub 108/2017
Sejumlah pengemudi taksi online berbasis aplikasi memang menyuarakan ketidak setujuannya terhadap pemberlakuan Permenhub tersebut.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait penegakan aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY siap menindaklanjuti laporan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.
Dijumpai usai rapat kerja (raker) Komisi A DPRD DIY, bersama Ditlantas Polda DIY, di Ruang Komisi A, Kantor DPRD setempat, Senin (8/1), Dirlantas Kombes Pol Latief Usman mengatakan, bahwa pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Dishub DIY.
"Sosialisasi selama ini kan sudah dilakukan. Nanti, akan ada data dari Dishub, kalau yang tidak jelas, ya kita tindak," katanya.
Latief menuturkan, penindakan tersebut, merupakan bagian dari sosialiasasi aturan Permenhub 108/2017, yang mulai diberlakukan per 1 Januari silam.
Namun, ia tidak menyangkal, bahwa penerapan aturan baru itu, belum bisa optimal, karena mendapat penolakan.
Baca: Hanya Sekitar 490 Taksi Online yang Boleh Beroperasi di DIY
Sejumlah pengemudi taksi online berbasis aplikasi memang menyuarakan ketidak setujuannya terhadap pemberlakuan Permenhub tersebut.
Terbukti, sampai sejauh ini, hanya sedikit saja di antara mereka, yang mengurus masalah perizinan melalui Dishub DIY.
Berdasar data yang diperoleh dari Dishub DIY, ucap Latif, baru 45 awak taksi online, yang mendaftar untuk mengurus perizinan.
Dalam artian, lanjutnya, masih banyak driver-driver angkutan berbasis aplikasi, yang tetap bersikukuh menolak aturan dari pemerintah pusat itu.
Walau begitu, sampai sejauh ini, dirinya belum mengetahui secara pasti, berapa jumlah pengemudi taksi online yang belum mengurus masalah perizinan tersebut.
Namun, ia memprediksi, jumlahnya masih cukup banyak, yakni mencapai lebih dari 100.
Baca: Dikira Taksi, Bandar Narkoba Ini Secara Sukarela Malah Naik Mobil Polisi
"Kalau data itu, operator yang tahu, mereke kan tidak lapor ke kami. Kami perkirakan lebih dari 100, tapi kami tidak bisa memastikan," ungkapnya.
Terkait bentuk penindakan, ujar Latief, Ditlantas Polda DIY menyerahkan langsung kepada Dishub DIY.
Menurutnya, kewenangan tersebut, sepenuhnya berada di tangan dinas perhubungan, sementara pihaknya memberi back up, mengambil tindakan dari segi pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, dijumpai secara terpisah, Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Rahardi, mengatakan, dalam minggu ini, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut, dengan Ditlantas Polda DIY, terkait bentuk penertiban taksi online yang akan dilakukan.
"Akan kita bicarakan, bagaimana bentuk operasinya, apakah nanti semua kendaraan diberhentikan, lalu diperiksa penumpangnya, nanti kita koordinasikan dulu dengan kepolisian," katanya.
Sigit melanjutkan, pihaknya siap mendengar arahan dari Ditlantas Polda DIY, mengenai bentuk penindakan yang akan diterapkan nantinya.
Terkait waktu pelaksanaan, dirinya belum bisa memastikan. Namun, pada bulan Januari ini, ditargetkan sudah terlaksana.
"Intinya, bulan Januari ini kita bereskan semua masalah taksi online," tandasnya.
Baca: Pengedar Ganja Salah Masuk Mobil Patroli Polisi yang Dikira Taksi
Lebih lanjut, Sigit menuturkan, sesuai rumus dan formula yang tercantum dalam Permenhub 108/2017, hanya sekitar 490 taksi online saja, yang diperbolehkan beroperasi di wilayah DIY.
Namun, kuota itu masih akan dibicarakan lagi dengan pihak operator.
"Tapi, sampai sekarang baru 45-50, dari sembilan kelompok, yang daftar untuk perizinan ke Dishub. Kalau yang sudah mengantongi uji KIR, datanya belum ada, besuk saya mintakan ke dinas perhubungan kota kabupaten," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/demo-taksi-online-3_20171219_184821.jpg)