Info CPNS - Ini Lho Besaran Gaji dan Tunjangan di 8 Kementrian dan Lembaga Negara

Kabar rencana rekrutmen CPNS oleh pemerintah tahun ini banyak mencuri perhatian netizen.

Tayang:
Editor: Muhammad Fatoni
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata masih jadi primadona bagi sebagian orang.

Kabar rencana rekrutmen CPNS oleh pemerintah tahun ini banyak mencuri perhatian netizen.

Terbukti kata kunci pencarian tentang pendaftaran CPNS 2018 sempat menjadi tranding di Google beberapa waktu lalu.

Satu hal yang menjadi daya tarik pelamar untuk menjadi aparat negara, tentu saja gajinya.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved