Putri Setya Novanto Diperiksa KPK Selama Delapan Jam

Selesai menjalani pemeriksaan, putri Novanto dari pernikahan dengan Luciana Lily Herliyanti itu, tidak menjawab pertanyaan wartawan

Editor: Mona Kriesdinar
Kompas.com/Robertus Belarminus
Putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait kasus e-KTP, Kamis (21/12/2017) 

TRIBUNJOGJA.com, JAKARTA - Putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/12/2017).

Dwina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pemeriksaan berlangsung selama lebih kurang 8 jam. Dwina keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.19 WIB.

Selesai menjalani pemeriksaan, putri Novanto dari pernikahan dengan Luciana Lily Herliyanti itu, tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Saat keluar dari Gedung KPK, Dwina menghindari para wartawan yang telah menunggunya.

Seorang pria yang mengawal Dwina, membantunya berjalan menerobos kerumunan wartawan menuju mobil Toyota Vellfire hitam bernomor polisi B 2399 SKK.

Pada Kamis pagi, Dwina datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi salah satu tersangka kasus e-KTP, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, pada pemeriksaan Dwina, penyidik ingin mendalami soal saham PT Murakabi Sejahtera.
Dwina diketahui merupakan mantan komisaris perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP itu.

"Yang coba didalami berkaitan dengan kepemilikan saham Murakabi, dan siapa pihak yang menyerahkan saham tersebut kepada yang bersangkutan," kata Priharsa, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, Dwina disebut memiliki saham di Murakabi.

Murakabi sendiri merupakan perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.

Saham mayoritas Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana.

Putra Novanto, Rheza Herwindo, dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, memiliki saham di Mondialindo.

Adapun, PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.

Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto. (*)

Penulis : Robertus Belarminus / kompas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved