Mau Bikin Paspor? Simak, Begini Prosedur dan Syarat-syaratnya
Untuk mengurus pembuatan paspor ada beberapa langkah dan syarat yang harus dipersiapkan
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Saya mau bikin paspor nih. Apa ya step-step yang harus saya lakukan. Biar saya ga bolak-balik mempersiapkannya.
+6282372745xxx
Terimakasih untuk pertanyaan, untuk melakukan proses pembuatan paspor, berikut yang harus dilakukan :
1. Pemohon mengunduh aplikasi Antrian Paspor di Play Store
2. Pemohon wajib melakukan registrasi dan validasi dengan mengisi semua kolom registrasi
3. Pemohon membawa bukti layanan Antrian Paspor dan menunjukkan kepada petugas pada saat pengajuan di Kantor Imigrasi
4. Pemohon datang 15 menit sebelum jadwal antrian dengan membawa persyarat yakni Akte Kelahiran, KK, KTP
Sebagai catatan, pemohon dapat membatalkan permohonan antrean dua hari sebelum jadwal kedatangan. Selain itu, Kantor Imigrasi berhak menolak permohonan jika persyaratan yang disampaikan tidak sesuai.
Selain dengan mengunduh aplikasi di ponsel berbasis android, pemohon juga dapat melakukan registrasi di website antrian.imigrasi.go.id.
Kasubsi Informasi Keimigrasian,
Retno Dewi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/paspor_ghj_20160215_073001.jpg)