Permenhub Tak Jelas, Driver Taksi Online di Magelang Tuntut Kejelasan Pemerintah
Driver Online Magelang (DOM) meminta kejelasan dari pemerintah terkait pemberlakuan regulasi anyar yang mengatur taksi online.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Paguyuban pengemudi taksi online di Kabupaten maupun Kota Magelang yang tergabung dalam Driver Online Magelang (DOM) meminta kejelasan dari pemerintah terkait pemberlakuan regulasi anyar yang mengatur taksi online.
Pasalnya hingga kini, penerapan regulasi yang mengatur taksi online yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, hingga kini masih belum jelas.
Ketua Paguyuban Driver Online Magelang (DOM), Imanuel E Tang, mengatakan, dirinya mengatakan penerapan regulasi anyar tersebut hingga kini masih belum jelas.
Pasalnya peraturan baru yang mengatur taksi online tersebut baru disahkan pada 1 November 2017 lalu,
Namun para pengemudi taksi online hanya diberikan waktu tiga bulan untuk memenuhi prasyarat pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang wajib dipenuhi oleh para pelaku jasa transportasi online tersebut.
"Penerapannya sekarang ini yang masih belum jelas. Petunjuk teknis dan juklat saja belum ada. Kami juga memerlukan waktu untuk memenuhi syarat-syarat yang tidak mudah tersbebut, jadi tidak langsung diterapkan dan jadi begitu saja," tutur Imanuel, Selasa (30/1/20171) pada acara Kopi Darat DOM di Balkondes Waringin Putih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Lanjut Imanuel, beberapa prasyarat yang harus dipenuhi diantaranya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A tipe umum sampai saat ini masih belum dimiliki oleh sebagian besar pengemudi taksi online di Kota maupun Kabupaten Magelang. Penyebabnya, waktu kepengurusan SIM A umum yang lama dan cukup sulit.
Selain itu adanya syarat sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT), uji KIR pada kendaraan baru, dan juga syarat TNKB harus sesuai wilayah operasi aksi online.
Syarat-syarat tersebut memerlukan waktu untuk kepengurusannya.
"Beberapa syarat seperti kepemilikan SIM A umum yang cukup memusingkan para driver. Masa kita hanya diberikan waktu tiga bulan untuk mengurus itu semua, padahal untuk SIM A umum saja, paling tidak membutuhkan waktu satu tahun," ujarnya.
Selain administrasi kendaraan, para pengemudi taksi online juga diwajibkan memasang stiker dengan ukuran besar pada kendaraan.
Hal ini dinilai memberatkan bagi para pengemudi taksi online yang menggunakan mobil pribadi untuk operasionalnya.
Dikatakannya pemasangan stiker ini juga dapat menimbulkan kesalahpahaman dengan pihak-pihak yang masih tidak setuju dengan keberadaan taksi online.
Imanuel pun meminta agar tanda stiker ini dapat diubah menjadi tanda lain yang lebih sederhana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ketua-paguyuban-driver-online-magelang-berikan-tanggapan-terkait-permenhub-nomor-108-tahun-2017_20171129_223731.jpg)