PDIP Sebut Struktur APBD Bantul 2018 Cacat
Tidak adanya rincian alokasi peruntukan dana hasil pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 11,6 miliar jadi alasan PDIP memilih walk out.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tidak dicairkannya bantuan terhadap ratusan kelompok ternak Bantul lewat program pemberdayaan masyarakat berbuntut panjang.
Fraksi PDIP Bantul yang menerima aduan kelompok ternak memilih Walk Out saat Rapat Paripurna membahas APBD 2018.
Lagi-lagi PDIP berkesimpulan bahwa keputusan bupati atas pembatalan proposal permohonan bantuan ternak tersebut diambil secara sepihak.
"Ini jadi satu dasar pandangan kami, bahwa struktur APBD Kabupaten Bantul 2018 cacat," kata Ketua Fraksi PDIP, Endro Sulastomo, Jumat (24/11/2017).
Menurut Endro, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul tidak melaksanakan amanah Perda APBD 2017 yang memperbolehkan dana untuk program bantuan kepada kelompok ternak.
Proposal itu ditolak di penghujung pembahasan APBD padahal sudah melalui beberapa kali revisi.
Evaluasi bupati ketika sapi bantuan berjumlah sepuluh ekor ternyata tinggal dua ekor juga tak bisa dijadikan dasar.
"Itu kasuistik di satu kelompok ternak, bukan menyeluruh di semua kelompok, alasan tidak ada Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) menurut kami juga mengada-ada," imbuh Endro.
Selain itu, tidak adanya rincian alokasi peruntukan dana hasil pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 11,6 miliar juga menjadi alasan mengapa PDIP memilih walk out.
Sikap mereka masih sama, yaitu meminta uang tersebut dikembalikan ke penyetor dalam hal ini Idham Samawi.
Dasarnya jelas, seperti rekomendasi Gubernur DIY dan Kemendagri bahwa dana tersebut bisa dikembalikan ke penyetornya.
PDIP sepertinya akan segera mendorong Idham untuk melakukan proses hukum jika nanti dana tersebut tidak segera dikembalikan.
"Bukan kami menyulitkan proses pembahasan APBD, prinsip kami tetap mengedepankan kepentingan rakyat, kami hanya berharap semua proses berjalan sesuai aturan yang ada," kata Endro.
Pembahasan APBD sendiri tinggal bisa dilakukan sampai tenggat 30 November 2017 ini. (*)