Dishub Sleman Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Kabupaten
Rambu-rambu pun telah dipasang sejak dua minggu lalu dan mulai mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari pemasangan.
Penulis: app | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Kabupaten, mulai sepanjang depan Pengadilan Negeri Sleman sampai simpang empat Kronggahan, 21-22 November 2017 mendatang.
Rekayasa lalu lintas tersebut berupa larangan melintas bagi mobil barang, angkutan umum bus, dan truk pada pukul 06.00 hingga 18.00 baik dari arah utara maupun sebaliknya.
Kepala Bidang lalu lintas Dishub Sleman, Sulton Fathoni, menjelaskan bahwa pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) guna mengurangi resiko kerawanan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Rambu-rambu pun telah dipasang sejak dua minggu lalu dan mulai mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari pemasangan.
"Saat ini kami masih terus sosialisasikan dan sekedar memberi peringatan, tapi untuk kedepan bagi yang melanggarnya akan kami tindak tegas," jelas Sulton, Selasa (21/11).
Sulton menjelaskan, untuk pemberlakuan rambu larangan melintas di Jalan Kabupaten pihaknya juga telah berkordinasi dengan kepolisian mulai dari Polsek Sleman, Polsek Mlati, dan Polsek Gamping.
Demikian pula dengan desa di sekitar seperti Desa Sendangadi Mlati, Desa Tridadi Sleman, dan Desa Trihanggo Gamping.
Sementara itu, pada luar jam larangan semua jenis kendaraan bebas melewati Jalan Kabupaten.
Pengecualian larangan juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menggunakan bus maupun truk pada malam hari dengan mengajukan izin khusus terlebih dahulu.
Pengecualian larangan diberikan pada warga sepanjang ruas jalan tersebut untuk keperluan berangkat dan pulang dari melakukan kegiatan, kendaraan yang melakukan kegiatan pembangunan dan truk sampah yang melakukan kegiatan disepanjang ruas Jalan Kabupaten.
"Pengecualian ini berlaku apabila kendaraan tersebut dimintakan izin khusus dan mendapatkan tanda khusus yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian setempat," pungkasnya. (*)