Panwas Temukan Anggota PPS di Magelang Terdaftar Sebagai Anggota Parpol
Atas alasan tersebut, pihak Panwascam Mertoyudan pun meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang untuk
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, meminta pencabutan terhadap Sihono, salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Alasannya, dikarenakan yang bersangkutan tercatat sebagai anggota salah satu Partai Politik dan tercantum dalam daftar caleg Partai Golkar pada Pemilu 2014 lalu.
Atas alasan tersebut, pihak Panwascam Mertoyudan pun meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang untuk
Ketua Panwascam Mertoyudan Fatkhul Mujib, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada anggota PPS tersebut, memeriksa saksi-saksi, melakukan kajian dan membuat berita acara (BA) klarifikasi.
"Dari hasil tersebut, terbukti bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Parpol dan pernah menjadi Calon Legislatif pada tahun 2014 lalu,"
Atas penemuan tersebut, pihaknya pun mengeluarkan surat rekomendasi nomor 0005/BAWASLU-PROV.JT-16-10/PW.04/XI/2017 kepada KPU Kabupaten Magelang untuk mencabut status keanggotaan PPS Desa Bulurejo tersebut.
"Rekomendasi pencabutan ini berdasarkan temuan kami bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai anggota partai politik dan pernah menjadi Caleg, oleh karena itu kami meminta agar keanggotaannya dicabut," ujar Fatkhul. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-pemilihan-umum-kotak-suara-surat-suara_20150406_145126.jpg)