Penasaran Bagaimana Suasana Kompleks Setya Novanto Tinggal? Cek Disini
Setya Novanto Ditangkap. KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
KPK sebelumnya mengimbau agar Novanto menyerahkan dirinya. Tim KPK yang mendatangi kediaman Novanto tidak mendapati yang bersangkutan di rumah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat perintah penangkapan tersebut diterbitkan KPK karena ada kebutuhan penyidikan oleh KPK dalam kasus e-KTP.
Rumah Setya Novanto yang didatangi KPK berada di wilayah Kebayoran Baru, tepatnya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penelurusan Tribunjogja.com dari Google Street View, rumah Setya Novanto berada di simpang empat jalan kompleks perumahan yang tak jauh wisma Angkasa.
Nah ingin tahu bagaimana suasana kompleks rumah Setya Novanto yang didatangi petugas KPK?
KLIK di Link Ini .
Dikutip tribunjogja.com dari laman resmi KPK, KPK sudah menetapkan Setya Novanti sebagai Tersangka Kasus KTP Elektronik.
Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK menetapkan SN (Anggota DPR periode 2009 – 2014) sebagai tersangka.
Tersangka SN selaku Anggota DPR periode 2009 – 2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rumah-setya-novanto-jalan-wijaya-xiii_20171116_015755.jpg)