Sosialisasi Permenhub tentang Transportasi Online

Kegiatan ini diharapkan bisa menjembatani para pemangku kebijakan dengan keinginan para pelaku transportasi online.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: oda
tribunjogja/ahmad syarifudin
Sosialisasi peraturan menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek digelar di Gedung Serbaguna Mapolda DIY, Senin (06/11/2017). 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sosialisasi peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek digelar di Gedung Serbaguna Mapolda DIY, Senin (06/11/2017) pukul 09.15 WIB

Hadir dalam kesempatan ini Direktur angkutan dan multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana.

Hadir juga Kepala dishub pemerintah Provinsi DIY yang baru, Sigit Sapto Raharjo.

Selaku tuan rumah, hadir mendampingi kegiatan sosialisasi Wakapolda DIY, Kombes Pol Teguh Sarwono, bersama Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Latif Usman.

Dalam kegiatan ini juga dihadirkan semua komponen.

Termasuk organda dan persatuan transportasi online kota Yogyakarta.

Wakapolda dalam sambutannya berharap semoga kegiatan ini bisa menjembatani para pemangku kebijakan dengan keinginan para pelaku transportasi online.

"Tujuannya baik. Semoga kegiatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Kombes Pol Teguh Sarwono, membuka jalannya sosialisasi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved