Belasan Muda Mudi Ini Digrebek saat Pesta Miras dan Mabuk Pil Koplo

Selain mabuk mabukan mereka juga teler dengan meminum pil koplo atau pil trihexyphenidyl.

Editor: oda
dok. polsek sragen kota
Belasan orang diamankan saat polisi dan warga menggerebek rumah Nono alias jendral yang juga salah satu warga kampung Tlebengan. 

TRIBUNJOGJA.COM, SRAGEN – Sejumlah 11 orang muda mudi digerebeg dan dilaporkan warga kampung Tlebengan Sragen Kota kepada Polsek Sragen Kota Polres Sragen Polda Jawa Tengah, Sabtu (04/11/2017), saat mabuk mabukan di salah satu rumah warga.

Selain mabuk mabukan mereka juga teler dengan meminum pil koplo atau pil trihexyphenidyl.

Lantaran geram melihat sekumpulan muda mudi sering nongkrong sambil teler di rumah Nono alias jendral, Ketua RT Wuryanto bersama warga akhirnya menggerebek rumah Nono alias jendral yang juga salah satu warga kampung Tlebengan sembari melaporkannya kepada polisi.

Emosi warga ini awalnya semakin tersulut, ketika melintasi rumah Nono untuk membesuk salah satu warga yang tengah sakit, melihat banyak muda mudi tengah ngumpul nongkrong dan mabuk.

Saat rumah Nono di geledah, warga dan petugas Polsek Sragen kota mendapati sebelas orang muda mudi diduga pasangan tidak resmi ini tengah mabuk mabukan minuman keras.

Selain mabuk mabukan, muda mudi ini juga ngoplo, meminum obat keras jenis pil trihexyphenidyl.

Kesebelas muda muda, terdiri dari 5 wanita dan 6 pria ini langsung di gelandang ke Mapolsek Sragen Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

“Memang benar kita telah mendapatkan laporan warga Tlebengan, kemudian melakukan penggerebegan rumah milik salah satu warga bernama Nono alias Jendral, karena dipergunakan untuk ajang mabuk mabukan oleh 11 orang muda mudi, diduga pasangan tidak resmi ini, “ kata AKP Suseno.

Saat diklarifikasi, AKP Suseno juga menyatakan telah melaporkan kejadian ini kepada Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Satuan Res Narkoba, atas temuan barang bukti obat keras jenis pil trihexyphenidyl, yang kemudian akan dikembangkan lebih dalam oleh Sat Narkoba.

Lebih lanjut, Kapolsek telah memediasi perkara ini atas permintaan warga, dengan menerbitkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB).

Sebelas muda mudi tersebut yakni Asyifa Muzaifa (18) warga kampung Tlebengan rt 2/7 kel. Sragen tengah, Aniza Ditania (40) warga Desa Srimulyo rt 29 Gondang; Neri Sekarsari (17) warga Desa Taraman, Sidoharjo, Yosafat Nagita Krisnanto (18), warga Pilangsari, Ngrampal, Tia Rahma, 20, Warga Srimulyo, Gondang.

Kemudian Isa Nori Syaifulah (19) Warga pilangsari, Ngrampal, Wibbi (22), warga Kroyo, Karangmalang, Hari Susanto (22), warga kroyo Karangmalang, Supriyanto, warga Kebonromo, Ngrampal, Suradi (25),  warga Jambanan, Sidoharjo dan Natalia Sari (22) warga Tegalrejo Masaran, hanya dibina dan di berikan sanksi oleh Kapolsek untuk wajib apel, seminggu 2 kali setiap hari Selasa dan Kamis. (tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved