Permenhub Tidak Larang Transportasi Online

Aturan tersebut justru memfasilitasi transisi dari transportasi konvensional ke transportasi modern berbasis teknologi.

Penulis: ang | Editor: Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM - Pemberlakuan Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bukan dimaksudkan untuk melarang keberadaan transportasi berbasis teknologi online.

Hal ini ditegaskan Plt Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat yang ditemui saat meninjau Terminal Tipe A Ir Soekarno Klaten, Kamis (2/11/2017).

Menurutnya aturan tersebut justru memfasilitasi transisi dari transportasi konvensional ke transportasi modern berbasis teknologi.

"Kita tidak bisa menghindari teknologi, apalagi online, ini sebuah keniscayaan. Namun semua itu butuh proses. Bukan kami melarang itu (transportasi online)," ungkapnya.

Ia menjelaskan di masa depan, semua transportasi akan menerapkan teknologi online.

Termasuk angkutan umum yang ada saat ini.

Kendati demikian, dibutuhkan proses transisi yang tidak mudah untuk mewujudkan hal itu.

"Ini tidak bisa ditolak, namun sebuah kebutuhan masyarakat. Permenhub ini juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat pengguna transportasi online dengan adanya batas atas dan bawah tarif, juga pelaku transportasi online seperti driver sehingga tetap mendapatkan keuntungan. Serta pelaku transportasi umum konvensional agar tetap dapat beroperasi," katanya menjelaskan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved